Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asas-asas hukum pidana islam




Asas sendiri memiliki beberapa pengertian yang dimana salah satu pengertiannya adalah kebenaran yang menjadi tumpuan maupun berfikir atau berpendapat. Asas hukum itu sendiri mempunyai makna kebenaran yang digunakan untuk sebagai tumpuan berpikir dan landasan dalam mengemukakan suatu argumentasi yang terutama di dalam penegakan dan juga pelaksanaan hukum.


Asas-Asas Hukum Pidana Islam

Asas hukum pidana Islam itu sendiri berasal dari Al-Qur'an Dan sunnah nabi Muhammad Saw baik bersifat rinci maupun bersifat secara umum.asas-asas hukum pidana Islam adalah asas-asas hukum yang mendasari pelaksanaan hukum pidana Islam diantaranya sebagai berikut:
  • Asas legalitas yakni asas legalitas adalah suatu asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada atau ketentuan yang melarang perbuatan tersebut dan mengancamnya dengan hukuman. Asas legalitas dalam Islam merupakan bukan berdasarkan akal manusia akan tetapi dari ketentuan Tuhan.prinsip legalitas ini diterapkan paling tegas dan pada kejahatan-kejahatan hudud. Karena pelanggarannya hukum dengan sanksi hukum yang pasti.
  • Asas tidak berlaku surut dalam hukum pidana Islam merupakan kelanjutan dari asas legalitas dalam hukum pidana Islam.Jadi asas ini mengandung makna bahwa setiap aturan pidana yang dibuat itu berlaku untuk di kemudian hari dan tidak berlaku sebelum aturan ini dibuat. Jadi ketika ada pelanggaran sebelum aturan ini dibuat maka tidak diberi sanksi sesuai hukuman nya akan tetapi jika sesudah aturan ini dibuat maka barang siapa yang melanggar maka akan di hukum sesuai sanksi nya. Dan dalam Quran surat an-nisa ayat 22 menjelaskan bahwa Allah memaafkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan umat nya sebelum adanya aturan baru yang menyatakan bahwa perbuatan perbuatan tersebut termasuk perbuatan jarimah atau maksiat.
  • Asas praduga tak bersalah maknanya asas yang mendasari bahwa jika seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim mendapatkan bukti-bukti yang meyakinkan dan menyatakan dengan tegas atas kesalahan tersebut. karena 14 abad yang lalu nabi Muhammad Saw bersabda hindarilah bagi muslim hukuman huhud kapan saja kamu dapat menemukan jalan yang untuk membebaskannya, jika imam salah lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah dalam menghukum.
  • Asas kesalahan yang terdapat pada pidana hukum Islam adalah orang yang terbukti melakukan pembuktian, jadi telah melakukan sesuatu tindakan yang dilarang oleh syar'i. terpidana seseorang adalah seseorang tersebut telah terbukti melakukan kesalahan dengan bukti-bukti yang kuat bahwa seseorang tersebut telah melakukan kesalahan, bukan hanya sebatas praduga akan tetapi dibuktikan sehingga tidak ada lagi keraguan. 
  • Asas kesamaan dihadapan hukum yang dimana prinsip kesamaan ini telah dikenal sejak abad 14 silam. Yang memiliki makna bahwa hukuman yang ditentukan itu sama, tidak membeda-bedakan seorangpun baik dari segi kuantitas maupun kualitas yang ditentukan dan tidak mengenal tingkatan misalnya seseorang dari golongan kaya maupun kurang mampu.