Cara menghilangkan najis dan najis yang dimaafkan (ma'fu)
Apabila seseorang umat Islam yang hendak ingin pergi ibadah tetapi terkena najis maka pada hal tersebut tidaklah sah. Oleh sebab itu perlunya mengetahui cara menghilangkan najis. Dan berikut ini adalah cara-caranya:
Cara Menghilangkan Najis
- yang pertama barang yang terkena najis mukhaffafah yaitu cukup dipercikkan air pada tempat yang terkena najis.
- Yang kedua yaitu barang yang terkena najis mutawasitah yaitu dapat cuci dengan cara dibasuh satu kali asal sifat-sifat najisnya itu hilang seperti sifat warna, rasa, dan baunya itu hilang. Akan tetapi lebih baik apabila dibaca dengan 3 kali siraman. Dan apabila terkena najis ainiyah yaitu sama cukup dibasuh tiga kali si aman sampai sifat-sifat najisnya hilang. Dan apabila terkena najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.
Najis Yang Dimaafkan (ma'fu)
Najis yang dimaafkan itu artinya tak usah dibasuh atau dicuci, tetapi alangkah lebih baiknya dibasuh. misalnya dia itu najis bangkai yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang cuma sedikit, dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sukar menghindarinya. Dan apabila ada tikus atau cicak yang di mana jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku dan yang mati di dalamnya maka yang dibuang itu hanyalah cukup makanan atau minyak yang dikenainya saja sedangkan makanan yang lain boleh di makan. akan tetapi bila makanan atau minyak yang terkena itu cair maka hukumnya itu najis. Karena tidak dapat di bedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak terkena oleh najis.