Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian sholat dan dalil yang mewajibkan sholat.



Sholat

Pengertian Shalat

Sabda nabi Muhammad Saw yaitu sholat itu adalah sendi agama yang di mana jika seseorang mengerjakannyya berarti ia telah menegakkan agama. Dan barang siapa yang meninggalkan sholat maka dia berarti telah merobohkan agamanya.


Sholat ialah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadah, yang telah di wajibkan bagi setiap orang Islam, Baiknya laki-laki maupun juga dengan perempuan. berupa perbuatan atau juga perkataan yang berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Dalil Yang Mewajibkan Shalat

Dalil dalam Al Qur'an banyak sekali yang menjelaskan tentang untuk beribadah sholat,. Akan tetapi ini ada beberapa dalil tentang sholat yaitu: 


وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ 


Arab-Latin: Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn 

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ 

Arab-Latin: Utlu mā ụḥiya ilaika minal-kitābi wa aqimiṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta tan-hā 'anil-faḥsyā`i wal-mungkar, walażikrullāhi akbar, wallāhu ya'lamu mā taṣna'ụn.

Artinya :Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan

Kesimpulan

Dengan demikian itu tadi merupakan sedikit penjelasan mengenai pengertian dari ibadah shalat. Yang mana ibadah shalat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam apabila tidak melaksanakan ibadah shalat itu akan mendapatkan dosa. serta menerangkan tentang ayat-ayat yang menganjurkan untuk melaksanakan ibadah shalat.