Sunnah Sebelum Mengerjakan Sholat
Sebelum kita mengerjakan sholat yaitu disunnahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Adzan adalah lah kata-kata seruan yang dimana untuk memberitahukan bahwa akan masuknya waktu shalat. Dan sedangkan iqamah adalah kata-kata seruan yang dimana sebagai tanda bahwa salat akan segera dimulai.
Hukum adzan dan iqomah
Adzan dan iqamah hukumnya adalah sunnah muakkad bagi sholat fardhu. Baik ketika dikerjakan secara berjamaah ataupun dikerjakan sendiri. Adzan dan iqomah disunahkan untuk menyerukan dengan suara yang keras, kecuali ketika di masjid yang sedang melakukan shalat berjamaah.
Lafadzh adzan
Arab:
(٢x) اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ(٢x) أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّااللهُ(٢x) اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ(٢x) حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ(٢x) حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ(١x) اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ(١x) لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ
Latin:
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (2x)
Asyhadu allaa illaaha illallaah. (2x)
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah. (2x)
Hayya 'alashshalaah (2x)
Hayya 'alalfalaah. (2x)
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (1x)
Laa ilaaha illallaah (1x)
Artinya :
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah
Aku menyaksikan bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah
Marilah Sholat
Marilah menuju kepada kejayaan
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
Tiada Tuhan selain Allah
Keterangan:
- Waktu menyerukan kalimat "HAYYA'ALASH SHALAAH" disunahkan untuk berpaling ke kanan, dan ketika menyerahkan kalimat "HAYA'ALAL FALAAH" sunah kan untuk berpaling ke kiri
- "HAYYA'ALASH SHALAAH" artinya yaitu " marilah sholat" dan "HAYA'ALAL FALAAH" itu artinya marilah menuju kemenangan(keuntungan kebahagiaan)
- Dan ketika saat shalat subuh diantara kalimat" HAYA'ALAL FALAAH" dan "ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR" yaitu pada ketika di antara kalimat ke enam dan kalimat kedelapan itu dibunyikan bacaan:
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Latin: Ash-shalaatu khairum minan-nauum
Artinya: Sholat itu lebih baik dari pada tidur
- Dan untuk sholat-sholat Sunnah tidak disunnahkan menyerukan adzan dan Iqamah akan tetapi kecuali sholat Sunnah yang di Sunnah kan seperti sholat terawih, sholat id, dan sebagainya.