Pengertian Hibah Dalam Islam
Halo...teman-teman semuanya, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang apa itu hibah dan pengertian hibah. Yang mana kita singgung sedikit bahwasanya hibah secara sederhananya memiliki makna yakni hadiah dan untuk secara bahasa adalah pemberian secara sukarela terhadap orang lain. Dan juga berikut ini adalah penjelasan lebih rinci terkait hibah.
Pengertian Hibah
Menurut KBBI hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. serta Islam memiliki pemahaman yang sama dengan masyarakat umum yakni bahwasannya hibah atau hadiah itu dapat diberikan kepada siapapun meskipun bukan dari saudara kandung ataupun suami/istri.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
فَاٰ تِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَ الْمِسْكِيْنَ وَا بْنَ السَّبِيْلِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ ۖ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
fa aati zal-qurbaa haqqohuu wal-miskiina wabnas-sabiil, zaalika khoirul lillaziina yuriiduuna waj-hallohi wa ulaaa`ika humul-muflihuun
Artinya: "Maka berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 38)
Makna berdasarkan surat ar-rum ayat 38 di atas menjelaskan tentang memberikan haknya kepada kerabat dekat dan juga kepada orang miskin. Dengan begitu dapat dimaknai adalah anjuran untuk hibah.
Syarat Hibah
Dalam melaksanakan hibah terdapat syarat yang harus dilakukan karena hal ini merupakan ketentuan dari agama Islam. Dan syarat-syaratnya antara lain yakni:
- Kehadiran dari pemberi hibah
- Kehadiran dari penerima hibah
- Orang yang hibah harus sudah dewasa dan juga harus sehat akalnya. Maksudnya orang tersebut sadar apa yang diperbuatnya.
- baik laki-laki maupun perempuan boleh melakukan hibah
- Serta pernikahan bukan penghalang seseorang untuk melakukan hibah.
- Dan juga barang yang dihibahkan jelas terlihat,
- Akad hibah yakni penerimaan barang hibah antara pemberi dan juga menerima secara nyata dan ikhlas
Dan hibah yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, berbunyi:
:العائِدُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ
Artinya: Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya [HR. Al-Bukhâri]
Maknanya larangan menarik kembali hibah dalam hadits ini menunjukkan secara tegas bahwa hibah ini disyari’atkan.
Contoh-Contoh Hibah
- Untuk contoh yang pertama memberikan tanah kepada orang lain, yang mana meskipun bukan saudara kandung. Seperti halnya orang dermawan yang memberikan tanahnya untuk membuat sekolahan ataupun masjid.
- Adapun contoh hibah rumah yang mana memberikan rumah kepada seseorang yang dikehendakinya
- Dan juga contoh hibah atau memberikan hadiah itu bisa berupa apa pun semisal memberikan montor untuk orang lain ataupun yang sebagainya
Kesimpulan
Dengan demikian di atas tadi merupakan sedikit penjelasan tentang hibah menurut Islam. Yang mana hibah menurut Islam dan menurut negara Indonesia itu sedikit berbeda. Namun, intinya sama yakni pemberian haknya kepada orang lain dan juga tanpa paksaan oleh siapapun. Dan menurut pandangan Islam hibah bisa diartikan memberikan hadiah. Maknanya memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa adanya imbalan. Serta dalam hibah terdapat ketentuan atau syarat yang harus di lakukan.