Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Imam Dan Makmum lengkap

Ibadah shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban bagi setiap umat Islam. Sebab shalat adalah tiang agama dan hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah...
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

Artinya: ”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. )

Dan di dalam pengertian ibadah shalat dapat dilakukan dengan sendiri ataupun berjamaah. Dan apabila dikerjakan secara berjamaah maka akan terdapat imam dan makmum. oleh karenanya berikut ini ada penjelasan mengenai imam dan makmum...?

Iman Dan Makmum

Pengertian Iman Dan Makmum

Pengertian Imam sendiri memiliki makna ganda yang pertama Imam bisa diartikan sebagai pemimpin shalat berjamaah yang secara epistemologis itu merujuk pada orang yang berdiri di depan. Sedangkan pengertian lain Imam adalah gelar bagi seseorang yang memegang kepemimpinan, kepemerintahan ataupun kekuasaan.

Namun pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Imam sebagai pemimpin dalam shalat berjamaah. Bagi seseorang yang hendak ingin menjadi seorang Imam itu terdapat syarat dan ketentuannya dan juga harus dipenuhi, dan berikut adalah syarat" dalam menjadi seorang imam shalat berjamaah berdasarkan dengan hadis Rasulullah shalallahu wassalam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyampaikan tentang siapa yang berhak menjadi imam dalam hadist riwayat Imam Muslim dengan nomer 673 dari sahabat Abu Mas'ud Al-Anshari

عن أبي مسعود الأنصاري, قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله, فإن كانوا في القراءة سواء, فأعلمهم بالسنة, فإن كانوا في السنة سواء, فأقدمهم هجرة, فإن كانوا في الهجرة سواء, فأقدمهم سلما, ولا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه, ولا يقعد في بيته على تكرمته إلا بإذنه »قال الأشج في روايته: مكان سلما سنا,

Artinya: “Dari Abu Mas'ud Al-Anshari rhadiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu' alaihi wasallam bertutur: Yang paling berhak untuk menjadi imam adalah orang yang paling pintar dan paling banyak hafalan Al-Qur'annya, jika dalam hal itu sama, maka dahulukan yang paling faham dengan sunnah, jika pengetahuan sunnah (dari para kandidat imam) sama, maka dahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah, jika dalam waktu hijrah juga sama, dahulukan orang yang paling dahulu islamnya, dan janganlah seorang mengimami seorang yang memiliki kekuasaan, dan jangan seorang duduk dibangku kemulian milik seseorang yang tidak memiliki izinnya. ” Berkata Al-Asyaj dalam suatu riwayat: kata “lebih dahulu islamnya” diganti dengan “lebih tua umurnya”.

Dalam hadis tersebut sudah jelas bahwasanya terdapat kriteria-kriteria dalam menjadi seorang iman...
  1. Pertama, Kesempurnaan bacaan Al-Qur'an dan banyaknya hafalan
  2. Kedua, Pengetahuan terhadap sunnah (hadits-hadits)
  3. Ketiga, Waktu Hijrah
  4. Keempat, Waktu yang terlebih dahulu masuk agama Islam
  5. Kelima, umurnya

Sedangkan pengertian makmum sendiri adalah anggota dari shalat jamaah yang dipimpin oleh seorang Imam. Namun makmum sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu ada makmum masbuq dan makmum muwafiq. Berikut ini adalah pembahasan yang lebih lengkap yaitu:

  • Makmum masbuq

Makmum masbuq, diartikan sebagai makmum yang terlambat dalam melaksanakan ibadah shalat atau ketinggalan sehingga ia tidak sempat untuk membaca Al-Fatihah bersama imam shalat jamaah sehingga ia harus melengkapi raka'at shalatnya dengan berdiri kembali ketika imam telah mengucapkan salam.  

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: 

 إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ 

"Jika kamu mendatangi shalat, padahal kami sedang sujud, maka sujudlah, dan janganlah kamu menghitungnya sesuatu (mendapatkan raka’at). Dan barangsiapa mendapatkan raka’at (ruku’), maka dia mendapatkan shalat. [HR Abu Dawud no. 893. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/169].

  • Makmum muwafiq

Makmum muwafiq, bisa diartikan lawan dari makmum masbuq, yakni makmum yang juga ketinggalan dalam melaksanakan ibadah shalat tetapi masih sempat membaca surat Al-Fatihah sehingga ia masih bisa mengikuti rangkaian shalat jamaah. Jadi tidak seperti makmum masbuq yang melengkapi roka'atnya yang tertinggal setelah Imam sudah mengucapkan salam. Namun, berikut ini adalah hadis yang menjelaskan bahwa ketika masih sempat mengikuti ruku" itu masih termasuk mendapatkan roka'atnya.

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda:

 مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيْمَ الْإِمَامُ صُلْبَهُ 

"Barangsiapa mendapatkan rak’atan (ruku’), maka dia mendapatkan shalat, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya. [HR Abu Dawud no. 893. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/169]

Perbedaan Imam Dan Makmum

Secara umum, tentunya perbedaan antara imam dan makmum terlihat jelas pada pengertiannya. Imam merupakan seseorang yang memimpin dalam gerakan shalat, Sedangkan makmum adalah orang yang mengikuti gerakan imam, sehingga tidak diperkenankan mendahuluinya.
Namun selain itu, imam dan makmum juga memiliki perbedaan bacaan niat dalam melaksanakan ibadah shalat. Bagi seorang Imam itu niatnya harusnya menyematkan kata (Imaaman), sementara makmum dengan (Ma’muuman).

Dan ketika melaksanakan ibadah shalat subuh, magrib, dan isya itu seorang Imam harus membaca surat al-fatihah dan surat-surat dalam Al-Qur'an dengan keras. Sedangkan makmum itu membacanya dengan lebih pelan.

Dan selanjutnya ketika melaksanakan ibadah shalat berjamaah namun makmumnya hanya satu orang. Itu disunnahkan bagi seorang makmum untuk berdiri di sebelah kanan Imam tetapi, tumit kakinya tidak boleh mendahului tumit kaki imam, karena dalam shalat jama'ah posisi imam harus di depan makmum. Dan apabila makmum yang berjumlah lebih dari 1 orang maka makmum harus berada di belakang Imam.

Dan hal tersebut sesuai dengan sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu:

“Rasulullah SAW berdiri untuk shalat. Saya datang sembari berdiri di sebelah kirinya. Beliau lalu menarik tanganku dan dibawanya berputar hingga saya berada di sebelah kananya. Kemudian datang Jabir bin Shakhar dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, maka tangan kami pun ditarik oleh beliau hingga berdiri tepat di belakangnya.”

Kesimpulan

Dengan begitu Itu tadi sedikit ulasan mengenai pengertian imam dan makmum serta perbedaannya. Yang mana Imam memiliki arti pemimpin atau pemimpin dalam ibadah shalat sedangkan Makmun adalah orang yang mengikuti segala perbuatan iman tentunya dalam mengikuti gerakan ibadah shalat. karena dalam melaksanakan ibadah shalat ketika berjamaah itu pahalanya lebih besar dari pada melaksanakan ibadah shalat sendiri. Dan apabila melaksanakan shalat berjamaah pahalanya 27 derajat sedangkan melaksanakan ibadah shalat sendiri itu pahalanya 1 derajat.