Thoharoh
Thoharoh artinya bersuci. Thoharoh menurut hukum syara' iyalah suci dari hadas dan najis.
- Suci dari hadas adalah yang berlaku terhadap seluruh badan dengan mengerjakan wudhu, mandi, dan juga tayamum.
- Suci dari najis adalah yaitu menghilangkan najis yang terdapat di badan, tempat, dan juga pada pakaian
Macam-macam air
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang turun dari langit dan juga air yang keluar dari perut bumi dan belum digunakan untuk bersuci.
Air yang suci dan juga mensucikan.
- Air hujan
- Air embun
- Air sumur
- Air sungai
- Air laut
- Air telaga
- Air salju
Pembagian air.
Dilihat dari segi hukumnya yaitu air itu dibagi menjadi 4 sebagai berikut yaitu :
- Air suci dan mensucikan adalah air muthlaq artinya di mana air itu masih murni dan juga dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
- Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh untuk digunakan nya yaitu air musyamas ( yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari dengan logam yang bukan emas).
- Air suci tapi tidak mensucikan adalah air musta'mal (jadi air ini telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas dan najis tapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
- Air mutanajis adalah air yang terkena najis dan jumlahnya itu kurang dari 2 kulah, maka oleh sebab itu air yang semacam ini itu tidak suci dan tidak boleh mensucikan. Tetapi bila jumlahnya itu lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya yaitu tidak berubah rupa rasa dan baunya maka air itu sah untuk bersuci. (Dua kulah sama dengan 216 liter).
Peringatan :
ada satu lagi macam air yang di mana air itu suci dan mensucikan tetapi haram untuk dipakai yaitu air tersebut diperoleh dari mencuri mengambil tanpa izin.