Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Umroh Dan Hukum Umrah

Selain ibadah haji umroh merupakan salah satu perjalanan yang juga di cita-citakan oleh setiap umat Islam di dunia. Karena pada saat itu umat Islam bisa bersujud khusyuk di rumah Allah. berikut ini penjelasan tentang pengertian umrah dan juga hukum umrah.


Pengertian Umroh

Umroh

Yang mana umrah memiliki arti yakni mengunjungi Ka'bah atau meramaikan Masjidil haram. Karena ibadah umroh itu dilakukan hampir bersamaan dengan ibadah haji. Dan secara istilah fiqih umrah memiliki arti yakni melakukan serangkaian ibadah tawaf (mengitari Ka'bah sebanyak 7 kali putaran), sa'i (berlari-lari kecil)  di antara bukit Safa dan Marwah lalu mencukur rambut dengan cara tertentu sebagaimana ditentukan oleh syara'.

Dan tata cara umroh itu hampir sama dengan tata cara mengerjakan ibadah haji, yang mana hanya saja kalau haji masih harus diteruskan dengan mengerjakan wukuf di Arafah. Dan sedangkan umrah hal itu tidak dilakukan. Maka dari itu umrah seringkali disebut juga dengan sebutan haji kecil. 

Perbedaan ibadah umrah dengan ibadah haji adalah waktu dan tempatnya. Maknanya ibadah umroh sendiri dilakukan sewaktu-waktu yakni setiap hari, setiap bulan, setiap tahun dan hanya di Mekah. Dan sedangkan untuk ibadah haji itu dilakukan pada beberapa waktu pada tanggal 8 Dzulhijjah sampai dengan 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai keluar kota Mekah.

Hukum Umroh

Dan untuk tentang hukum umrah banyak para ulama yang berbeda pendapat yang mana ada berpendapat bahwasanya hukum umrah yakni wajib atau fardhu ain bagi orang-orang yang mampu melaksanakannya. akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwasanya hukum umrah yakni sunnah muakkad.

Begitu juga pendapat dari Imam Syafi'i al-kitab dan as-sunnah dan beliau mengatakan bahwasanya ibadah Umroh adalah fardhu ain sama seperti haji maka dari itu wajib dilakukan bagi setiap umat Islam untuk yang mampu. Yang mana sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an yakni sebagai berikut: 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاَ تِمُّوا الْحَجَّ وَا لْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

wa atimmul-hajja wal-'umrota lillaah,  


Artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. 

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 196)


Yang mana penjelasan surat al-baqarah ayat 196 sudah menjelaskan bahwasannya sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena. yang mana berdasarkan surat tersebut bahwasanya hukum umrah adalah fardhu ain atau wajib bagi yang mampu melaksanakannya. 

Dengan demikian itu tadi adalah beberapa penjelasan tentang pengertian umrah dan juga hukum umrah, yang mana ibadah Umroh merupakan salah satu cita-cita semua umat Islam untuk melaksanakannya. Dan semoga kita semua bisa melaksanakan ibadah umrah dan juga haji, aminn.