Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar hukum pidana islam



Hukum pidana Islam harus memliki dasar yang kuat yang dimana dasar tersebut adalah Al Qur'an, dan juga hadist. jadi berbagai kebijakan yang ditempuh oleh Islam di mana upaya tersebut untuk menyelamatkan manusia baik itu perseorangan ataupun juga masyarakat dari hal-hal yang yang dapat menimbulkan kejahatan. Dengan berbagai ketentuan yang berdasarkan al-quran maupun dengan hadits yang sebenarnya hakikatnya bertujuan untuk menjadikan manusia menjadi lebih baik dari kesalahan yang telah dia perbuat.


Ini ada beberapa apa dasar-dasar dari tindak hukum pidana Islam yang di mana terdapat dalam surat Shad ayat 26 yaitu sebagai berikut :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَ رْضِ فَا حْكُمْ بَيْنَ النَّا سِ بِا لْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَا بٌ شَدِيْدٌ بِۢمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَا بِ


yaa daawuudu innaa ja'alnaaka kholiifatang fil-ardhi fahkum bainan-naasi bil-haqqi wa laa tattabi'il-hawaa fa yudhillaka 'ang sabiilillaah, innallaziina yadhilluuna 'ang sabiilillaahi lahum 'azaabung syadiidum bimaa nasuu yaumal-hisaab

Artinya: "(Allah berfirman), Wahai Daud! Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan."
(QS. Sad 38: Ayat 26)

Dan juga berdasarkan surat an-nisa ayat 58 yakni sebagai berikut:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًۢا بَصِيْرًا

innalloha ya`murukum ang tu`addul-amaanaati ilaaa ahlihaa wa izaa hakamtum bainan-naasi ang tahkumuu bil-'adl, innalloha ni'immaa ya'izhukum bih, innalloha kaana samii'am bashiiroo

Artinya: "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 58)


Itu tadi adalah beberapa dasar dari hukum pidana Islam yang di mana dari berdasarkan surat-surat tersebut kita harus menegakkan hukum pidana Islam. Dan juga ketika menghukum seseorang itu tidak membeda-bedakan baik dari golongan kaya ataupun juga golongan kurang mampu semuanya tersebut dihukum sesuai dengan apa yang telah diperbuat atau juga kesalahannya.