Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadist Arba'in An-Nawawi Yang Ke-14

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Hadits Arba'in An-Nawawi yang ke-14 dimana inti pokok dalam hadits ini menerangkan tentang larangan untuk membunuh, berzina, dan murtad.


Hadits Arba'in an Nawawi Yang ke-14 Beserta Artinya


عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. [رواه البخاري ومسلم]


Artinya: 

Dari Ibnu Mas'ud radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab: Duda/janda (orang yang telah pernah menikah) yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamnya berpisah dari jamaahnya.

Shahih Bukhari no 6878, Shahih Muslim no 1676


Kandungannya

Di mana dalam hadits ini banyak sekali hal-hal yang dapat kita jadikan pembelajaran dan juga dalam hadis ini banyak sekali kandungannya dan berikut ini adalah beberapa kandungan dari hadis ini:

  1. Untuk yang pertama di dalam hadits ini menjelaskan larangan untuk tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin, terkecuali dengan beberapa sebab yang pertama adalah karena murtad yakni keluar dari agama Islam yang berpindah ke ajaran yang lainnya. Dan juga karena zina muhsan, di mana zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah secara syariat Islam.
  2. Yang selanjutnya menjelaskan bahwasanya hukum pidana Islam itu sangat keras karena hal itu bertujuan untuk mencegah preventif (supaya tidak terjadi apa-apa dalam berbagai hal) dan juga untuk melindungi.
  3. Dan berikutnya dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya pentingnya menjaga kehormatan dan juga kesucian. serta menjelaskan tentang menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya yakni seperti berzina, pembunuh, dan murtad.
Dengan demikian itu tadi adalah beberapa penjelasan dan hadits arbain Nawawi yang ke-14 beserta artinya serta kandungan didalamnya. Dimana dalam hadis ini inti pokoknya menerangkan tentang larangan untuk membunuh, berzina, dan murtad. Akan tetapi untuk orang yang melakukan hal tersebut dijatuhkan hukuman mati karena telah tidak menjaga kehormatan dan kesucian agama Islam.