Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadist Arba'in An-Nawawi Yang Ke-17

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hadits arbain Nawawi yang ke-17 beserta artinya dan kandungan di dalamnya. Di mana hadits ini inti pokoknya menjelaskan tentang cara menyembelih binatang.


Hadist Arba'in An-Nawawi Yang Ke-17 Beserta Artinya

عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. [رواه مسلم]

Artinya:

Dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.

Shahih Muslim no 1955


Kandungannya

Pada Hadits Arba'in an Nawawi yang ke-17 ini terdapat banyak sekali kandungan di dalamnya dan berikut ini adalah beberapa kandungan di dalam hadits ini:

  1. Untuk yang pertama didalam hadits ini menerangkan tentang syariat Islam yang menuntut perbuatan Ihsan kepada setiap makhluk yang termasuk diantaranya adalah hewan atau binatang..
  2. Dan yang selanjutnya didalam hadits ini menjalankan tata cara untuk menyembelih hewan. Dimana salah satu caranya ialah dengan menajamkan pisau nya atau pisaunya harus tajam tidak boleh tumpul.
  3. Dan yang berikutnya menjelaskan saat ketika menyembelih hewan tidak boleh menyiksanya dan juga merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan. Dan ketika menyembelih harus menyenangkan hewan yang disembelih.

Dengan demikian itu tadi adalah beberapa kandungan di dalam Hadits Arba'in an Nawawi yang ke-17 dimana dalam hadits ini menjelaskan tentang tata cara menyembelih hewan secara syariat agama Islam. Karena apabila ketika membunuh hewan tidak dilakukan secara syariat agama Islam, seperti membunuh ayam untuk dimasak dan dimakan maka hukum memakan hewan tersebut adalah haram.