Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waktu Shalat Fardhu Lengkap

Bagi seluruh umat Islam mengetahui waktu mengerjakan Ibadah shalat itu sangat penting. Karena ibadah shalat merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan bagi seluruh umat Islam dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Ibadah shalat sendiri dikategorikan ada shalat wajib dan shalat sunnah.

Shalat wajib merupakan ibadah shalat yang wajib untuk dilaksanakan dan ibadah shalat sunnah sendiri merupakan ibadah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila di tinggalkan itu tidak akan mendapatkan dosa. Dan untuk salat wajib sendiri ada 5 yakni shalat subuh, shalat dzuhur, shalat ashar, shalat maghrib, dan shalat isya. Dan untuk ibadah shalat sunah banyak sekali macam-macamnya di antaranya seperti shalat dhuha, tahajud, istiqarah, hajat, dan sebagainya nya.

Waktu Ibadah Shalat

Waktu Shalat Fardhu

Shalat fardhu merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun dalam waktu pelaksanaannya berbeda-beda antara shalat subuh, dzuhur, ashar, magrib, isya. Di mana ibadah shalat tidak sah apabila waktu pengerjaannya tidak sesuai ketentuan yang ada. Dan hal tersebut sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an yakni...

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

فَاِ ذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَا ذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَا مًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِ ذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَا نَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

fa izaa qodhoitumush-sholaata fazkurulloha qiyaamaw wa qu'uudaw wa 'alaa junuubikum, fa izathma`nangtum fa aqiimush-sholaah, innash-sholaata kaanat 'alal-mu`miniina kitaabam mauquutaa

Artinya: "Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

(QS. An-Nisa' 4: Ayat 103)

Jadi maknanya shalat fardhu atau shalat lima waktu itu sudah ditentukan kapan waktunya dan waktu tersebut juga berbeda-beda. Dan berikut ini adalah waktu-waktu dari shalat fardhu

Waktu Shalat Subuh

Waktu shalat subuh ketika terbit fajar sampai terbitnya matahari hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shalallahu wassalam dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim tentang awal dan akhir waktu shalat subuh:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ

Artinya: Waktu shalat Shubuh adalah dari terbitnya fajar sampai sebelum terbit matahari. Maka apabila matahari sudah terbit, berhentilah dari shalat karena matahari itu terbit di antara dua tanduk syaithan."

Dan berikut ini ada juga hadis yang menjelaskan bahwasannya terbit fajar itu ada dua yakni fajar kidzib dan fajar shadiq. Dan dalam awal masuk shalat subuh itu dilaksanakan ketika fajar shadiq. Fajar kidzib merupakan sebuah cahaya yang agak terang yang terlihat memanjang dan mengarah ke atas sedangkan Fajar shadiq merupakan sebuah batas antara akhir malam dan permulaan pagi.

Namun pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dimana pada zaman tersebut pada waktu dini hari dilakukan dua kali adzan. Yang pertama pada waktu Fajar kidzib yang bertujuan untuk membangunkan orang-orang agar bersiap-siap melaksanakan ibadah shalat subuh. dan sedangkan adzan yang kedua pada saat fajar shadiq yakni awal masuknya shalat subuh.

Al-Hajah Duriyah Al-Itah dalam kitab Fiqh Al-Ibadat fi Al-Madzhab Al-Syafi'i, hlm. 1/237, menjelaskan:

والفجر فجران: الفجر الكاذب، وهو الفجر الممتد من الأفق صاعداً إلى الأعلى وسط السماء مستطيلاً بشكل خط وسط السماء يشبه ذنب السرحان (أي الذئب) وتعقبه ظلمة وحقيقته نجوم مجتمعة تظهر قبل الفجر الصادق، أو ما يسمى بالمجرة، ولا يتعلق بالفجر الكاذب حكم في صلاة أو صيام. والفجر الثاني هو الفجر الصادق، سمي كذلك لدلالته على وجود النهار، ويكون نوره مستطيراً منتشراً عرضاَ في الأفق، والأحكام كلها متعلقة بهذا الفجر.

Artinya: Fajar ada dua. Pertama, fajar kadzib yaitu fajar yang memanjang dari cakrawala (ufuk)... yang muncul sebelum fajar shadiq. Fajar kadzib tidak berkaitan dengan hukum apapun dalam shalat atau puasa. Kedua, fajar shadiq, disebut demikian karena ia menjadi petunjuk adanya siang. Dan cahayanya menyebar melebar di ufuk. Seluruh hukum (shalat dan puasa) berkaitan dengan fajar ini.

Waktu Shalat Dzuhur

Awal masuk shalat dzuhur itu ketika saat matahari sudah tergelincir ke arah barat. Atau disebut dengan waktu zawal yakni saat matahari tergelincir atau condong ke barat dari pertengahan langit. Serta hal tersebut sudah diterangkan dalam Al-Qur'an

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰ نَ الْـفَجْرِ ۗ اِنَّ قُرْاٰ نَ الْـفَجْرِ كَا نَ مَشْهُوْدًا

aqimish-sholaata liduluukisy-syamsi ilaa ghosaqil-laili wa qur`aanal-fajr, inna qur`aanal-fajri kaana masy-huudaa

Artinya: "Laksanakanlah sholat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula sholat) subuh. Sungguh, sholat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

(QS. Al-Isra' 17: Ayat 78)

Umma.id  menerangkan awal waktu shalat Dhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196). Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian penjelasan dalam Al Iqna’, 1: 196.

Sedangkan waktu akhir shalat Dhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan saat zawal). Akhirnya waktu Dhuhur, inilah dimulainya waktu shalat ‘Ashar. Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Dhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat zawal.

Dalam hadits lain disebutkan,

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

Artinya: “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615). Batasan mendinginkan (mengakhirkan) berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 239).

Pendapat ulama Syafi’iyah, shalat Dhuhur memiliki tiga waktu: (1) waktu utama yaitu di awal waktu, (2) waktu ikhtiyar (pilihan) hingga akhir waktu, (3) waktu ‘udzur yaitu waktu shalat ‘Ashar bagi yang menjamak shalat. (Al Iqna’, 1: 196)

Waktu Shalat Ashar

Waktu shalat ashar biasanya dikerjakan pada pukul 3 sore. Namun, menurut Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa waktu diawalinya atau masuknya shalat ashar itu ketika panjang bayang-bayang suatu benda melebihi panjang benda itu sendiri. Dan sedangkan secara jawaz waktu berakhirnya salat ashar itu pada saat terbenamnya matahari. 

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang sempat mengerjakan satu rakaat sholat subuh sebelum matahari terbit, maka ia tetap mendapati Sholat Subuh (di dalam waktunya). Barangsiapa yang sempat mengerjakan satu rakaat Sholat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapati Sholat Ashar (di dalam waktunya).” (HR. Bukhari)

Shalat ashar sendiri adalah shalat yang disaksikan oleh para malaikat dan bersamaan dengan shalat subuh, dan keduanya terdapat amalan yang akan mengantarkan ke surga. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda:

Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Subuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR Bukhari no 574 dan Muslim no 635). 

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan shalat Ashar secara khusus dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

 مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Artinya: Siapa yang meninggalkan shalat Ashar maka gugurlah amalannya. 

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 مَنْ فَاتَتْهُ صَلاَةُ العَصْرِ فَكَأَنَّماَ وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ 

Artinya: Siapa yang terlewatkan shalat Ashar maka seakan-akan hilang keluarga dan hartanya. [HR. Al-Bukhâri, no. 1537].

Intinya bahwa meninggalkan shalat ashar itu dosanya lebih besar dari pada shalat yang lainnya terkecuali shalat subuh. Dikarenakan bahwa shalat ashar dan shalat subuh merupakan shalat al-wustha yakni shalat yang diperintahkan khusus untuk menjaganya. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

حَا فِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَا لصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

haafizhuu 'alash-sholawaati wash-sholaatil-wusthoo wa quumuu lillaahi qoonitiin

Artinya: "Peliharalah semua sholat dan sholat wusta. Dan laksanakanlah (sholat) karena Allah dengan khusyuk."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 238)

Waktu Shalat Magrib

Shalat fardhu

Untuk waktu melaksanakan ibadah shalat Maghrib itu hanya satu waktu maksudnya dimulai saat tenggelamnya matahari. Untuk lama ibadah shalat magrib ialah saat adzan, berwudhu, menutup aurat, Iqamah, dan setelah itu mengerjakan shalat 5 roka'at, maksudnya adalah shalat magrib 3 raka'at ditambah dengan shalat Sunnah ba'da maghrib 2 roka'at. Dan waktu shalat magrib adalah waktu yang terpendek dari waktu shalat fardhu yang lainnya.

Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Magrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam. Dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin' Amr,

وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ

Artinya: “Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi'iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi'i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna ', 199). 

Intinya bahwa ketika shalat Maghrib memiliki tiga waktu: 

  1. waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, 
  2. waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang,
  3. waktu ' udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat 'Isya' (Lihat Al Iqna ', 1: 198-199).

Waktu Shalat Isya'

Awal masuknya ibadah shalat isya itu ketika hilangnya awan merah dan untuk akhir waktu ihtiyar shalat isya adalah ketika sepertiga malam, sedangkan akhir waktu jawaznya adalah sebelum terbit fajar kedua yakni fajar shadiq.

Namum pada kalangan ulama ada yang berbeda pendapat tentang akhir dari waktu salat isya'. Dan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam yakni..

“Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam,” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr,

“Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam,” (HR. Muslim no. 612).

Dan juga ada hadist Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau bercerita, 

ثم مكث حتى ذهب الشفق فجاءه فقال قم فصل العشاء فقام فصلاها ثم جاءه حين سطع الفجر بالصبح ... ثم جاءه للعشاء حين ذهب ثلث الليل الأول فقال قم فصل العشاء فصلى ثم جاءه للصبح حين أسفر جدا فقال قم فصل الصبح ثم قال «ما بين هذين كله وقت »

Artinya: Kemudian awan yang berwarna merah di ufuk barat telah hilang, Jibril datang, lalu berkata, 'Kerjakanlah shalat isya'. ' Kemudian beliau melakukan shalat isya '. Lalu Jibril datang lagi fajar sudah mulai terbit di waktu subuh….

Namum dari berbagai pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasanya waktu yang lebih utama adalah segera untuk mengerjakan shalat karena, bila kita menunda-nunda untuk mengerjakan shalat maka itu tidaklah baik. 

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,

.وَلَا يُحِلُّ تَأْخِيرُهَا، أَوْ تَأْخِيرُ بَعْضِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ. إِلَّا إِذَا أَخَّرَهَا لِيَجْمَعَهَا مَعَ غَيْرِهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِعُذْرٍ مِنْ سَفَرٍ، أَوْ مَطَرٍ ، أَوْ مَرَضٍ، أَوْ نَحْوِهِا.

Artinya: “Tidak dihalalkan menunda shalat atau menunda sebagian shalat hingga keluar waktunya karena uzur atau tanpa uzur. Kecuali jika menundanya karena tujuan untuk menjamak dengan shalat lainnya. Boleh menjamak ketika ada uzur seperti safar, hujan, sakit, atau selainnya.”

Kesimpulan

Intinya dalam mengerjakan Ibadah shalat fardhu terdapat waktu dan ketentuan-ketentuannya. Dimana lebih lengkapnya penjelasan mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

Artinya:“Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim no. 612)