Syarat-syarat sahnya shalat Jum'at, hukun khotbah Jum'at dan syarat-syarat khotbah Jum'at.
Sholat Jumat itu itu hukumnya fardhu ain bagi setiap orang muslim, mualaf, laki-laki, dan sehat. Jika mau melaksanakan shalat Jumat, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan sholat Jumat.
Syarat-Syarat Sahnya Shalat Jum'at
- Yang pertama yakni tempat shalat Jumat sudah tertentu misalnya seperti masjid.
- Dikerjakan dengan berjamaah. Lebih dari 40 orang
- Yang ketiga yaitu dilakukan dalam waktu dzuhur
- Yang ke-4 sebelum salat Jum'at kan dahulukan dua khotbah
Dan di dalam melaksanakan shalat Jumat terdapat khotbah Jumat yang di mana secara umum diartikan adalah sebuah nasehat atau juga informasi yang di mana bertujuan agar menambah keimanan seseorang. Dan adapun dalam khotbah Jumat terdapat hukum dan juga syarat untuk melakukan khotbah Jumat diantaranya sebagai berikut:
Hukum Khutbah Jum'at
- Yang pertama membaca alhamdulillah dalam khotbah itu
- Yang kedua membaca selawat nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dalam dua khotbah
- Yang ketiga berwasiat dengan taqwa kepada Allah dalam dua khutbah
- yang keempat membaca ayat al-qur'an dalam salah satu khotbah
- yang kelima memohon ampunan bagi sekalian mukminin pada khutbah yang kedua.
Syarat-Syarat Khutbah Jum'at
- Yang pertama isi rukun kutbah dapat didengar oleh jamaah
- Yang kedua antara kutbah yang pertama dan yang kedua dikerjakan berturut-turut
- Menutup auratnya
- Dan yang ke-4 badan atau tempat dan pakan harus suci dari hadas dan najis.
Dengan demikian orang yang berkhotbah disebut sebagai khotib yang di mana jika ingin menjadi khotib maka harus memenuhi hukum dan syarat-syarat khotbah Jumat.