Pengertian Tayamum
Pengertian Tayamum
Tayamum adalah mengusap muka dan juga kedua belah tangan dengan menggunakan debu yang suci. Pada saat-saat tertentu tayamum dapat menggantikan wudhu dan juga dapat menggantikan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat Tayamum
Kita dibolehkan tayamum dengan beberapa syarat yaitu:
- Dengan debu yang suci
- Tidak ada air. Dan juga sudah berusaha untuk mencarinya tetapi tetap juga tidak ada air.
- Ketika berhalangan menggunakan air yaitu contohnya seperti halnya sedang sakit yang di mana bila ketika terkena air akan kambuh sakitnya.
- Yang keempat yaitu telah masuk waktu shalat
Cara tayamum
- Niat untuk mengerjakan ibadah shalat
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitut Tayammuma Listibaahatish Sholaati Fardhol Lillahi Ta’alaa”.
Artinya : “Aku berniat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Selanjutnya meletakkan kedua belah telapak tangan ke debu untuk diusapkan ke muka
- Kemudian mengusap muka Dengan debu tanah 2 kali usapan
- Kemudian kembali meletakkan kedua belah telapak tangan untuk mengambil debu kembali dan selanjutnya diusapkan kedua lengan dari siku sampai dengan ujung jari dua kali
- Selanjutnya menghilangkan debu dari anggota yang diusap
- Yang terakhir tertib berurutan.
Sunnah tayamum
- Membaca bismillahirrohmanirrohim
- yang kedua mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang sebelah kiri
- Menipiskan debu
Batalnya tayamum
- Murtad atau keluar dari agama Islam
- melihat air sebelum salat kecuali yang bertayamum karena sakit
- segala sesuatu yang di mana membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
Cara menggunakan tayamum
Sekali bertayamum hanya dapat digunakan untuk satu kali sholat fardhu saja. Meskipun belum batal akan tetapi jika mengerjakan sholat sunah beberapa kali cukup dengan satu kali tayamum saja. Bagi orang yang anggota wudhunya dibalut maka cukup itu saja yang diusap dengan air atau tayamum kemudian langsung mengerjakan shalat.