Tujuan hukum pidana islam

Dalam terminologi hukum Islam, jarimah diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh menurut syara dan ditentukan hukumannya oleh Tuhan, baik dalam bentuk sanksi-sanksi yang sudah jelas ketentuannya (had) maupun sanksi-sanksi yang belum jelas ketentuannya oleh Tuhan (ta'zir).
Tujuan dari hukum pidana Islam
- Pencegahan dimana menahan seseorang orang yang ingin berbuat jarimah agar tidak mengulanginya kembali perbuatan jarimah tersebut. Karena dengan mengetahui konsekuensi tindakan jarimah akan menjadikan seseorang yang berniat jarimah berpikir dua kali untuk merealisasikan aksinya.
- Yang kedua perbaikan dan pengajaran jadi di tujuan dari hukuman atas jarimah adalah mendidik pelaku agar menjadikan orang yang lebih baik dan menyadari kesalahannya. yang di mana dalam pelaksanaan penjatuhan hukum jarimah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Hukuman dianggap mempunyai dasar dari Syara" seperti Al-Qur'an, as-sunnah. Dan tidak boleh berdasarkan pemikiran seseorang sendiri dalam menghukum orang yang jarimah
2. Hukuman harus bersifat perorangan atau pribadi yakni yang di mana hukuman tersebut dijatuhkan pada orang yang melakukan tindakan pidana. Syarat ini merupakan salah satu dasar dan prinsip yang ditegakkan oleh syariat Islam.
3. Hukuman harus berlaku umum karena seluruh pelaku pidana itu dihadapkan hakim yang sama derajatnya tanpa membedakan apa dia kaya atau miskin dan rakyat biasa atau pengusaha. Yakni ketika memberi hukuman maupun siapapun dia hukumannya sama, sesuai dengan tindakan pidana nya.