Syarat-syarat pernikahan
Dimana sebelum melakukan pernikahan ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan untuk melakukan sebuah pernikahan. Yang di mana apabila tidak melakukan syarat-syarat dan ketentuan dalam melakukan sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Syarat-Syarat Pernikahan
- Yang pertama adalah calon suami, tentu saja dalam pernikahan calon suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut diantaranya adalah bukan mahram dari calon istri, selanjutnya tidak terpaksa atau atas kemauan sendiri, dan yang terakhir jelas orangnya atau bukan banci.
- Yang kedua adalah calon istri, yang di mana sebagai calon istri itu harus memiliki beberapa syarat juga dalam melakukan sebuah pernikahan diantaranya adalah bukan mahram, tidak sedang memiliki suami, dan tidak sedang dalam masa iddah.
- Yang ketiga adalah wali, yang di mana wali ini sering kita sebut dengan istilah orang tua. akan tetapi dalam masalah pernikahan jika tidak atas izin wali maka pernikahan akan batal. Karena bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda " perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal, dan jika suaminya telah menggaulinya maka mas kawinnya adalah untuknya (wanita) terhadap apa yang diperoleh darinya. Dan apabila mereka bertengkar, Maka penguasa menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali. (HR Ahmad). Dan syarat untuk menjadi seorang wali itu adalah yang pertama adalah Islam, baligh, dan juga adil.
- Yang keempat adalah ijab dan qobul, yang di mana ijab memiliki pengertian sesuatu yang diucapkan oleh wali dan sedangkan kabul ialah sesuatu yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya dan disaksikan oleh dua orang saksi. Danpentingnya saksi nikah adalah pengumuman kepada masyarakat bahwa adanya perkawinan. Yang bertujuan pencatatan tersebut adalah untuk membedakan antara perkawinan yang halal dan yang tidak. Sedangkan ketentuan ijab qobul yaitu:
1. Orang yang berakal sudah tamyiz.
2. Ijab Qabul diucapkan dalam satu majelis.
3. Tidak ada pertentangan antara keduanya.
4. Yang berakad adalah mendengar atau memahami bahwa keduanya telah melakukan.
5. Lafal al-hijab Qabul diucapkan dengan kata nikah
6. Tidak dibatasi dengan waktu tertentu misalnya setahun,sebulan atau sebagainya.
- Yang kelima adalah mahar, mahar dalam sebuah pernikahan memiliki arti yakni pemberian dari seorang suami kepada calon istri sebagai tebusan. Menurut sebagian ulama bahwa jika bisa mahar itu lebih banyak lebih baik karena kalau dibuat usaha akan menjadi berkah. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-nisa ayat-4. Dan juga ada yang berpendapat bahwa sebaik-baiknya mahar itu yang paling murah, misalnya seperangkat alat sholat.
- Yang keenam adalah adanya dua orang saksi, dan di dalam sebagai seorang saksi harus memiliki beberapa syarat diantaranya nya:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Adil
6. Melihat dan mendengar
7. Memahami bahasa yang digunakan dalam akad
8. Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umroh
9. Hadir dalam ijab dan qobul.
Itu tadi adalah beberapa syarat syarat dalam melakukan sebuah pernikahan. dan semua syarat-syarat tersebut harus dilakukan agar pernikahannya sah.