Pengertian kafa'ah
Pengertian kafa'ah yakni seimbang, sama atau setara, maknanya bahwasannya keseimbangan atau keserasian antara calon istri dan suami yang dimana masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan. Akan tetapi yang dijadikan dalam penentuan kafa'ah adalah status sosial dari pihak perempuan karena perempuan lah yang akan dipinang oleh laki-laki untuk dikawini. dan laki-laki yang mengawini paling tidak harus setara dengan perempuan atau seandainya lebih dari perempuan tentang status sosialnya bukan menjadi halangan.
Dan apabila laki-laki tidak setara status sosialnya dengan pihak perempuan atau dinamakan tidak se kufu (tidak sama derajatnya), dan apabila pihak perempuan bisa menerima nya itu bukan menjadi halangan. Dan di dalam Islam sendiri kafa'ah dianjurkan akan tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan. karena terkadang suatu perkawinan yang tidak seimbang atau tidak serasi itu akan menimbulkan problema berkelanjutan, yang di mana kemungkinan dapat menyebabkan terjadinya perceraian.
Hukum kafa'ah
Dan apabila wali dan perempuan yang dimana akan dinikahkan itu sepakat bahwa yang dinikahkan dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu atau tidak setara, maka akad nikahnya adalah tetap sah. Di mana kekufuran dalam sebuah pernikahan ada lima yaitu yang pertama agamanya, nasab, pekerjaan, merdeka, dan bebas dari cacat. Mananya sebuah pernikahan dikatakan sah itu bukan tergantung pada kaffah ini sendiri.
Hikmah kafa'ah
1. kaffah merupakan wujud keadilan dan konsep kesetaraan yang ditawarkan Islam dalam pernikahan.
Dimana islam telah memberikan hak thalaq kepada pihak laki-laki secara mutlak, dan terkadang hak thalaq yang di miliki oleh pihak laki-laki itu digunakan seenaknya atau kurang bertanggung jawab. maka oleh sebab itu sebagai solusi untuk mengantisipasi tersebut yang di mana sebelum proses pernikahan berjalan Islam sendiri telah memberikan hak kaffah terhadap pihak perempuan.
Karena hal tersebut dimaksudkan agar pihak perempuan bisa berusah seselektif mungkin ketika dalam memilih calon suaminya.
2. Di mana dalam Islam suami berfungsi sebagai imam dan pihak perempuan sebagai makmum
Dimana konsep imam dan makmum ini sangat menuntut kesadaran atau juga ketaatan dan kepatuhan dari pihak perempuan terhadap suaminya. intinya hal ini akan berjalan dengan baik apabila seorang suami berada satu tingkat level nya diatas istrinya atau kurang sekurangnya sejajar dengannya, maknanya satu tingkatan di atas pihak perempuan yakni tentang agamanya,
3. Naik atau turunnya derajat seorang istri sangat ditentukan oleh derajat suaminya.
Maknanya seorang perempuan bisa terangkat derajatnya ketika dinikahi oleh seorang lelaki yang memiliki status sosial yang tinggi, pendidikan, dan juga derajat keagamaan yang lebih tinggi.
Dengan demikian itu tadi lah beberapa penjelasan tentang pengertian kaffah, hukumnya, hikmah di dalamnya. Akan tetapi intinya adalah seorang calon suami jika tidak setara dengan calon istri dan dari pihak calon istri beserta walinya sepakat atau setuju, maka pernikahan tetap saja sah. dan apabila kaffah ini dilakukan sebuah pernikahan akan senantiasa berjalan lebih baik lagi, yang dimana bertujuan agar dijauhkan dari problema-problema dan juga yang dapat mengakibatkan sebuah perceraian dalam hubungan pernikahan.