Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat-Syarat Dan Kadar Mahar

Mahar pernikahan

Syarat-syarat Mahar

Mahar mempunyai arti yakni pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dimana berupa uang atau juga barang. Dimana pemberian tersebut diberikan ketika dilangsungkan akad nikah. karena mahar juga merupakan salah satu unsur terpenting dalam proses pernikahan. 

Adapun syarat-syarat diantaranya sebagai berikut:

  • Harta bendanya berharga
Maknanya adalah tidak sah mahar yang di mana tidak memiliki harga, meskipun walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya suatu mahar. Dan apabila mahar sedikit tetapi memiliki nilai, maka tetap saja sah.

  • Barangnya suci dan bisa diambil manfaatnya
Maksudnya adalah tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah karena semuanya itu haram dan juga tidak berharga.


  • Barangnya bukan barang gasab
Gasab adalah mengambil barang milik orang lain yang di mana tanpa seizinnya, akan tetapi tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Dan apabila memberikan mahar dengan barang hasil gasab maharnya tidak sah, akan tetapi akadnya tetap saja sah.


  • Bukan barang yang tidak jelas keadaannya
intinya adalah tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaannya atau tidak disebutkan jenisnya dalam akad pernikahan.


Kadar mahar

Di mana kalangan ulama sepakat bahwasannya tidak ada batasan tertinggi mahar yang diberikan dari mempelai pria kepada mempelai perempuan. perlu kita ketahui bahwasannya agama tidak menetapkan jumlah minimun dan juga pula jumlah maksimum dari maskawin. karena hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkatan kemampuan dari setiap seseorang dalam memberikan nya. 

Maksud dari perbedaan tingkatan kemampuan yakni apabila orang yang kaya mempunyai kemampuan untuk memberikan mas kawin yang lebih besar jumlahnya kepada calon istrinya. Dan begitu juga sebaliknya apabila orang yang miskin dan bahkan ada yang hampir tidak mampu memberinya, maka dari itu pemberian mahar diserahkan menurut kemampuan yang bersangkutan, dan juga persetujuan antara masing-masing pihak yang akan menikah untuk menetapkan jumlahnya. Akan tetapi hanya saja disunnahkan bagi seorang perempuan untuk tidak terlalu berlebihan dalam meminta mahar.


Dengan demikian itu tadi merupakan beberapa penjelasan tentang syarat dan juga kadar mahar yang di mana inti pokok pembahasan nya adalah mahar harus milik dari calon suami yang di mana tidak boleh mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya dan juga mahar sendiri bisa diambil manfaatnya, dan juga mahar sendiri lebih baik sedikit atau tidak berlebihan.