Pengertian Aurat Penjelasan Lengkap
Di dalam agama islam terdapat penjelasan mengenai kewajiban untuk menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu bagi setiap umat Islam hendaknya harus tahu batasan-batasan mana saja untuk menutup aurat. Dimana tujuan utama menutup aurat ialah untuk menjaga dirinya serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karenanya berikut ini adalah penjelasan yang lebih lengkap mengenai pembahasan tentang aurat.
Pengertian Aurat
Menurut kamus besar bahasa Indonesia aurat merupakan bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut syariat agama Islam. Sedangkan definisi aurat menurut para ulama fiqih, di antaranya yang disebutkan oleh Al-Khatib As-Syirbini adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya dan bagian yang harus ditutupi ketika shalat.
Di mana perintah untuk menutup aurat sudah dijelaskan dalam alquran dan juga hadis dan berikut ini adalah beberapa ayat dan hadits yang menerangkan untuk menutup aurat yaitu:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَا رِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِ رْبَةِ مِنَ الرِّجَا لِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَ رْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
wa qul lil-mu`minaati yaghdhudhna min abshoorihinna wa yahfazhna furuujahunna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa maa zhoharo min-haa walyadhribna bikhumurihinna 'alaa juyuubihinna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa libu'uulatihinna au aabaaa`ihinna au aabaaa`i bu'uulatihinna au abnaaa`ihinna au abnaaa`i bu'uulatihinna au ikhwaanihinna au baniii ikhwaanihinna au baniii akhowaatihinna au nisaaa`ihinna au maa malakat aimaanuhunna awittaabi'iina ghoiri ulil-irbati minar-rijaali awith-thiflillaziina lam yazh-haruu 'alaa 'aurootin-nisaaa`i wa laa yadhribna bi`arjulihinna liyu'lama maa yukhfiina ming ziinatihinn, wa tuubuuu ilallohi jamii'an ayyuhal-mu`minuuna la'allakum tuflihuun
Artinya: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An-Nur 24: Ayat 31)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَا شْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
yaa baniii aadama khuzuu ziinatakum 'ingda kulli masjidiw wa kuluu wasyrobuu wa laa tusrifuu, innahuu laa yuhibbul-musrifiin
Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 31)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
yaaa ayyuhan-nabiyyu qul li`azwaajika wa banaatika wa nisaaa`il-mu`miniina yudniina 'alaihinna ming jalaabiibihinn, zaalika adnaaa ay yu'rofna fa laa yu`zaiin, wa kaanallohu ghofuuror rohiimaa
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)
almanhaj.or.id menjelaskan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Artinya: Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.
Artinya: Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]
Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
Artinya: Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]
Maknanya dalam firman dan hadis tersebut menegaskan bahwa sangat penting sekali untuk menjaga aurat. Namun memang batasan aurat laki-laki dan perempuan tentunya berbeda. Dan berikut ini adalah penjelasan mengenai batasan-batasan aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Batasan-Batasan Mengenai Aurat
Berikut ini adalah batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan yang mana batasan antara laki-laki dan perempuan jelas-jelas berbeda. Oleh karenanya berikut ini adalah penjelasannya mengenai batasan-batasan aurat yaitu:
- Batasan aurat laki-laki
Mayoritas dari para ulama yakni dari kalangan empat mazhab mengatakan bahwa batasan untuk aurat laki-laki adalah antara pusar sampai ke dengkul. Dimana hal tersebut didasarkan dengan sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu:
“Apa yang ada di bawah pusar sampai dengkul itu adalah aurat.” (HR. Ahmad dan Ad-Daruquthni)
Sehingga menurut hadits tersebut, dikatakan bahwa paha laki-laki merupakan bagian dari aurat. Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan dari beberapa orang sahabat, di antaranya Ibnu Abbas, Muhammad ibnu Jahsy dan Jurhud radhiallahu anhuma.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Paha itu termasuk aurat.” (HR. Tirmidzi no. 2798, Al Hakim 4/200 dan yang lainnya)
Sementara itu untuk bagian tubuh laki-laki dari pusar ke atas hingga kepala dan juga lutut ke bawah hingga ke telapak kaki bukan merupakan aurat.
- Batasan aurat perempuan
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda mengenai batasan aurat wanita. Berdasarkan hadis Abu Daud, dari 'Aisyah radhiallahu'anha, Beliau berkata:
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ
عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا
إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya: "Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."
Maknanya berdasarkan keterangan hadits tersebut, bahwa para ulama telah bersepakat bahwasanya wanita wajib menutup semua bagian tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya, Namun masih ada perselisihan diantara para ulama yakni tentang kaki atau telapak kaki perempuan itu termasuk dari bagian aurat atau bukan. Namun yang jelas banyak beranggapan bahwa yang yang boleh diperlihatkan bagi seorang wanita ialah telapak tangan dan juga wajah.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
yaaa ayyuhan-nabiyyu qul li`azwaajika wa banaatika wa nisaaa`il-mu`miniina yudniina 'alaihinna ming jalaabiibihinn, zaalika adnaaa ay yu'rofna fa laa yu`zaiin, wa kaanallohu ghofuuror rohiimaa
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)
Berdasarkan surat al-ahzab ayat 59 di atas bahwa diperintahkan untuk menutup aurat bagi istri dan anak-anak perempuanmu dan juga orang mukmin. Di mana hal tersebut bertujuan agar lebih mudah dikenali dan juga agar tidak diganggu oleh kaum laki-laki sehingga hal tersebut dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kesimpulan
Intinya dari pembahasan diatas bahwasanya kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk senantiasa selalu menutup aurat. Namun dalam hal menutup aurat itu diperbolehkan membuka aurat bagi suami istri yang muhrimnya, Namun pada zaman sekarang banyak dari umat Islam yang seringkali lalai dalam menutup aurat maka dari itu, kita sebagai sesama umat Islam harus saling mengingatkan untuk selalu dan senantiasa menjaga dan menutup aurat dengan baik.