Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Fungsi Ijtihad Lengkap

Halo teman-teman semuanya, Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai ijtihad. Mungkin banyak dari umat Islam yang belum mengetahui secara lebih lengkap mengenai apa itu ijtihad. Meskipun memang kata-kata ijtihad seringkali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan ijtihad dan juga apa fungsi dari ijtihad sendiri secara lebih lengkap.

Ijtihad

Pengertian Ijtihad

Ijtihad secara bahasa bisa diartikan mencurahkan pemikiran secara bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh para ahli agama untuk mencapai suatu putusan atau penetapan hukum syariat mengenai suatu kasus yang penyelesaiannya belum tertera di dalam Al-Qur'an dan Hadist.

Secara terminologis, berijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam mencari syariat dengan menggunakan suatu metode tertentu. Ijtihad sendiri merupakan sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadits. Ijtihad juga menjadi pemegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Oleh karena itu seseorang yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid, dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Al-Qur'an dan Hadits.

Namun terkadang banyak orang yang bertanya-tanya bukankah Al-Qur'an dan As-Sunnah sudah sangat jelas sekali, lantas Mengapa diperlukan ijtihad..?

Pada hakikatnya, yang namanya ijtihad itu justru memegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan tidaklah sah jika berijtihad tanpa berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Karena sesungguhnya yang sebenarnya justru kita menarik kesimpulan hukum Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Memang tidaklah salah jika seseorang beranggapan bawa Al-Qur'an dan As-Sunnah sudah sangat jelas. Tetapi yang bisa dengan mudah membaca Al-Quran dan As-Sunnah dengan sangat jelas itu hanya kalangan tertentu, yaitu seperti halnya Rasulullah SAW dan para sahabat beliau yang tertentu saja. Karena memang Al-Qur'an dan As-Sunnah turun pada waktu tersebut.

Sementara setelah Rasulullah dan para shahabat wafat, dan Islam menyebar ke negeri-negeri jauh yang berbeda bahasa, budaya, adat, dan berbagai realitas sosial lainnya, oleh karena itu mulai munculah berbagai jarak sebab tidak semua pemeluk agama Islam paham sekali tentang bahasa Arab, bahkan tidak semua orang yang bermukim di Madinah setelah ratusan tahun sepeninggal Rasulullah SAW merupakan orang-orang yang paham bahasa Arab. Oleh sebab itu maka diperlukannya ijtihad yaitu memahami hukum Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Dan jika dikira tindakan berijtihad itu adalah sekedar sebuah ulah orang-orang kurang kerjaan yang niatnya mau menambah-nambahi sumber agama itu adalah salah. Karena justru berijtihad itu adalah sebuah ibadah yang diperintahkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah.

Dimana kedua sumber hukum Islam itu tidak melarang berijtihad, justru sebaliknya, keduanya memerintahkan orang-orang yang memang punya keahlian untuk berijtihad. Sebab melakukan ijtihad adalah salah satu diantara sekian banyak perintah Allah dan rasulnya kepada umat Islam. Dan di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan manusia untuk menggunakan nalar, logika dan akalnya dalam memahami perintah-perintah Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰیٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

inna fii zaalika la`aayaatil liqoumiy yatafakkaruun

Artinya: Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi kaum yang berpikir."
(QS. Az-Zumar 39: Ayat 42)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

inna fii zaalika la`aayaatil liqoumiy ya'qiluun

Artinya: Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mengerti(berakal)."
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 24)

Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadits. Jadi, bisa dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits.

Begitu pentingnya melakukan ijtihad sehingga jumhur ulama menunjuk bahwa ijtihad menjadi hujjah (tanda, bukti, dalil, atau argumentasi) dalam menentukan hukum berdasarkan firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa ': 59:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِ نْ تَنَا زَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَا لرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَـوْمِ الْاٰ خِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

yaaa ayyuhallaziina aamanuuu athii'ulloha wa athii'ur-rosuula wa ulil-amri mingkum, fa ing tanaaza'tum fii syai`ing fa rudduuhu ilallohi war-rosuuli ing kungtum tu`minuuna billaahi wal-yaumil-aakhir, zaalika khoiruw wa ahsanu ta`wiilaa

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)

Macam-Macam Ijtihad

Setelah mengetahui bahwasannya fungsi dari ijtihad adalah sebagai sumber hukum Islam, namun kamu juga perlu mengenal berbagai macam bentuk ijtihad. Dimana pengetahuan tentang ijtihad tentunya juga harus dimiliki oleh setiap muslim. Oleh karena itu berikut ini adalah macam-macam dari bentuk ijtihad yang saya kutip dari m.liputan6.com yaitu: 

  • Ijma'

Ijma’ adalah suatu kesepakatan dari para ulama dalam menetapkan sebuah hukum agama Islam yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara. Hasil dari kesepakatan para ulama tersebut berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat Islam.

  • Qiyas

Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan (manfaat, sebab, bahaya) dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.

  • Maslahah Mursalah

Maslahah Mursalah adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.

  • Sududz Dzariah

Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.

  • Istishab

Istishab adalah suatu penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.

  • Urf

Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadits.

  • Istihsan

Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.

Syarat Berijtihad

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwasanya hanya orang-orang tertentu dan telah memenuhi syarat saja yang bisa melakukan Ijtihad. Adapun syarat-syarat Ijtihad adalah sebagai berikut:
  1. Harus mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam
  2. Harus mempunyai akhlaqul qarimah.
  3. Harus memahami tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah terkait dengan hukum.
  4. Harus memahami berbagai masalah yang telah di-ijma’kan oleh para ahlinya.
  5. Harus mengerti tentang nasikh dan mansukh.
  6. Harus mempunyai pemahaman yang baik, tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)
  7. Harus memahami secara dalam tentang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
  8. Harus mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,

Kesimpulan

Dengan begitu itu tadi sedikit penjabaran mengenai ijtihad, dimana ijtihad merupakan salah satu sumber hukum agama Islam setelah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Serta berikut ini ada suatu contoh ijtihad dalam kehidupan sehari-hari..

Suatu contoh dilakukan musyawarah oleh seluruh para ulama untuk penentuan pada 1 syawal. Dalam hal ini akan dilakukan berbagai macam perdebatan dari penentuan 1 syawal dan juga penentuan dari awal masuknya 1 ramadhan. Maka dari itu untuk menjawab hal tersebut perlu nya ijtihad.

Dengan catatan jika berijtihad harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam, memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah), serta memiliki cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas, dan memiliki akhlaqul qarimah.