Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Hukum, Ciri-Ciri Hudud Lengkap

Hadirnya Islam di tengah-tengah kehidupan manusia merupakan rahmat. Dimana rahmat berarti anugrah atau karunia pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Manusia diharapkan mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadaran akan dirinya sendiri. Semua aturan yang ada dalam  Islam, baik yang berupa perintah, larangan, maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendri. Manusia hendaknya menerima ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk lebih meningkatkan wawasan dan juga pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya termasuk materi yang akan dibahas ini yaitu mengenai tentang Hudud.

Pengertian Hudud

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumus nya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.

Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan juga di tetapkan Allah SWT dalam al-Qur’an atau hadits. Hukuman hudud ini adalah hak Allah SWT yang tidak boleh ditukar ganti hukumannya dan tidak boleh di ubah dan dipindah. Dan mereka yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah dan Rasul-nya yang disebutkan didalam al-Qur’an atau hadits adalah termasuk golongan orang-orang yang zalim. Seperti firman Allah SWT yang artinya: “Dan siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (Q.S.Al-Baqarah: 229)

Macam-macam Tindakan Hudud

Macam-macam hudud menurut para fuqoha antara lain:

  • Perzinahan

Zina adalah melakukan hubungan badan atau seksual yang diharamkan yang dilakukan oleh dua orang yang bukan suami istri. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa zina adalah apabila sudah terdapat unsur-unsur seksual atau persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan. 

Zina merupakan sesuatu yang dapat menimbulkan mudharat besar, serta mengandung kejahatan dan dosa besar. Di dalam agama Islam sendiri sudah dijelaskan bahwa zina merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan norma, dan sudah seharusnya diberikan hukuman yang setimpal. 

  • Menuduh seseorang berzina

Menuduh seseorang berzina sama dengan qazaf. Qazaf sendiri memiliki pengertian mencaci maki, berbicara tanpa berfikir, memfitnah lewat lisan maupun tulisan atau menuduh seseorang berzina tanpa bukti. Jadi qazaf adalah menuduh orang lain berzina baik dengan ucapan yang jelas maupun tidak. Contoh dari ucapan yang jelas sendiri seperti “kamu telah berzina”, jika ucapan yang tidak jelas seperti  menyatakan anak seseorang bukan keturunan ayahnya.

  • Pencurian

Pencuri adalah mengambil harta yang tersimpan di tempat yang terjaga dengan sembunyi-sembunyi. Pencurian itu mencakup 3 faktor : (a) mengambil harta orang lain, (b) proses pengambilannya dalam keadaan tersembunyi (c) harta yang diambil tersimpan baik-baik.

  • Perampokan 

Perampokan diistilahkan dengan hirabah. Hirabah sendiri secara etimologi berarti perang, merampas harta, membuat kerusakan, dan lain-lain. Sedangkan Hirabah menurut terminologi berarti tindak kejahatan yang dilakukan terang-terangan dan disertai dengan kekerasan. 

Sebenarnya perampokan secara harfiah sebenarnya hampir sama dengan mencuri. Bedanya, mencuri itu mengambil barang seseorang secara diam-diam. Sedangkan merampok mengambil harta seseorang dengan terang-terangan bahkan menggunakan kekerasan. 

  • Murtad

Murtad atau dikenal dengan riddah adalah menentang, menolak, menutup atau mengembalikan. Sementara itu menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah mengatakan yang dimaksud dengan riddah adalah kembalinya orang yang telah beragama islam yang berakal dan dewasa kepada kekafiran karena kehendaknya sendiri tampa ada paksaan dari orang lain, baik yang kembali itu laki-laki atau perempuan.

Dan dari macam-macam tindakan hudud diantaranya zina, Qodzaf, merampok dan mencuri. Penetapan syarat hudud tidak dapat dilakukan tanpa 4 syarat yaitu sebagai berikut:
  1. Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal
  2. Pelaku kejahatan tidak dipaksa dan terpaksa
  3. Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya
  4. Kejahatan terbukti ia melakukannnya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.

Ciri-Ciri Hudud

Ada beberapa ciri-ciri Hudud, yaitu :
  1. Hukumannya tertentu dan terbatas, dan tidak ada batas minimal dan maksimal.
  2. Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata.
Dari Abdur Qadir ‘Audah pun juga menegaskan dalam kitabnya yakni Al-Tasyri’ al-jinna al-Islami, mengatakan bahwasannya hudud tidak sama dengan qisash karena qisash berasaskan tuntutan hak individu. Ada juga yang mengatakan bahwasannya perbedaan hudud dengan ta’zir yaitu kadar ta’zir tidak ditentukan oleh syara’, tetapi ditentukan oleh pemerintah.

Hikmah Pensyari’atan Hukum Hudud

Hudud disyariatkan untuk kemaslahatan hamba dan memiliki tujuan yang mulia diantaranya adalah :

  • Siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera. 

Apabila ia merasakan sakitnya hukuman ini dan akibat buruk yang muncul darinya maka ia akan jera untuk mengulanginya kembali dan dapat mendorongnya untuk istiqomah dan selalu taat kepada Allah SWT. Sehingga membuat jera manusia dan mencegah mereka terjerumus dalam kemaksiatan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

az-zaaniyatu waz-zaanii fajliduu kulla waahidim min-humaa mi`ata jaldatiw wa laa ta`khuzkum bihimaa ro`fatung fii diinillaahi ing kungtum tu`minuuna billaahi wal-yaumil-aakhir, walyasy-had 'azaabahumaa thooo`ifatum minal-mu`miniin

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur 24: Ayat 2)

  • Hudud adalah penghapus dosa dan penyuci jiwa pelaku kejahatan tersebut. 

Hal ini ditunjukan oleh hadits Ubadah bin shamit radhiallahu ‘anhu, ia bertutur: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata dan disekeliling beliau ada sekelompok sahabatnya, “ Berjanji setialah kamu kepadaku, untuk tidak akan mempersembahkan Allah dengan sesuatu apapun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kamu dan tidak berbuat dusta sama sekali serta tidak yang tidak bermaksiat dalam hal yang ma’ruf. Siapa diantara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman didunia maka hukuman itu adalah sebagai kafarah (penghapus dosanya), dan barang siapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi oleh Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya.

  • Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.

Keburukan, dosa dan penyakit dari masyarakat, karena kemaksiatan apabila telah merata dan menyebar pada masyarakat maka akan diganti Allah dengan kerusakan dan musibah serta dihapusnya kenikmatan dan ketenangan. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَا دُ فِى الْبَرِّ وَا لْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّا سِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

zhoharol-fasaadu fil-barri wal-bahri bimaa kasabat aidin-naasi liyuziiqohum ba'dhollazii 'amiluu la'allahum yarji'uun

Artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 41)

Rasulullah saw. Juga bersabda: 

لحد یقام في الا رض احب الي اھلھا من ان یمطروا ثلا ثین صبا حا

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Satu hukuman kejahatan yang ditegakkan di muka bumi lebih penduduknya dari pada mereka diguyur hujan selama empat puluh hari.”

Kesimpulan

Hudud adalah hak Allah SWT yang tidak boleh ditukar ganti hukumannya dan tidak boleh di ubah dan dipindah. Mereka yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah dan Rasul-Nya yang disebutkan didalam al-Qur’an atau hadits adalah termasuk golongan orang-orang yang zalim. Berbagai kebijakan yang ditempuh oleh Islam dalam upaya menyelamatkan manusia baik perseorangan maupun masyarakat dari kerusakan dan menyingkirkan hal-hal yang menimbulkan kejahatan.