Penjelasan Mengenai Wakaf Menurut Islam
Bagi seluruh umat Muslim, tentunya sudah pernah mendengar atau bahkan mengetahui tentang istilah wakaf. Dan biasanya istilah wakaf sering disebut dalam kegiatan sedekah dari satu orang ke orang lainnya. Kegiatan wakaf dapat ditemui dalam beberapa bentuk, namun secara umum harta yang sering diwakafkan adalah tanah.
Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan dan mencegah. Maksud dari menahan atau mencegah ialah menahan untuk diperjual-belikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Dan secara istilah, wakaf merupakan ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misal yaitu seseorang mewakafkan tanah miliknya untuk dijadikan sebagai masjid. Oleh karena itu, tanah tersebut tidak boleh diperjual-belikan, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.
Dengan begitu, dapat dipahami bahwa wakaf merupakan upaya bersedekah, yaitu dengan menyedekahkan harta secara permanen kepada orang lain namun dibatasi untuk tujuan kebaikan. Tujuan ini tidak lain untuk mendatangkan manfaat bagi masyarakat, baik itu di bidang pendidikan, sosial, atau yang lainnya.
Namun, terdapat kesamaan antara Wakaf dengan Zakat dan infak dimana pada dasarnya memiliki konsep dasar yang sama yaitu mengeluarkan harta untuk diberikan kepada yang berhak menerima nya. Tetapi sebetulnya pada praktiknya ketiganya merupakan bentuk amal jariyah yang berbeda. Zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim bagi yang mampu. Dimana zakat dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang sudah ada dan zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Selanjutnya, infak merupakan bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun dengan jumlah yang tidak ditentukan. Sedangkan wakaf bersifat sunnah, merupakan bentuk sedekah harta benda yang nilainya harus dikembangkan secara syariah. Harta yang diwakafkan harus terus mempunyai nilai guna bagi banyak orang bahkan hingga orang yang mewakafkan meninggal dunia.
Dalil Mengenai Wakaf
Setelah memahami pengertian wakaf perlu diketahui bahwa terdapat beberapa dalil yang menjelaskan wakaf dan terkandung dalam Al-Qur'an dan hadist. Dan berikut ini adalah beberapa dalil yang menjelaskan mengenai wakaf yaitu:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
لَنْ تَنَا لُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِ نَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
lang tanaalul-birro hattaa tungfiquu mimmaa tuhibbuun, wa maa tungfiquu ming syai`ing fa innalloha bihii 'aliim
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 92)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ فَبِهُدٰٮهُمُ اقْتَدِهْ ۗ قُلْ لَّاۤ اَسْـئَلُكُمْ عَلَيْهِ اَجْرًا ۗ اِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٰى لِلْعٰلَمِيْنَ
ulaaa`ikallaziina hadallohu fa bihudaahumuqtadih, qul laaa as`alukum 'alaihi ajroo, in huwa illaa zikroo lil-'aalamiin
Artinya: "Mereka itulah (para nabi) yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah (Muhammad), Aku tidak meminta imbalan kepadamu dalam menyampaikan (Al-Qur'an). Al-Qur'an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk (segala umat) seluruh alam."
(QS. Al-An'am 6: Ayat 90)
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ
Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)
أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا , فَتَصَدَّقَ عُمَرُ , أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَايُورَثُ , فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ , لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ
Umar Radhiyallahu ‘anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata,”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. [HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085].
Berdasarkan dalil naqli di atas menunjukkam perintah untuk menyisihkan sebagian harta di jalan Allah. Menyisihkan harta dapat berupa wakaf harta yang bernilai yang mana hasil dari harta tersebut dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial.
Misalnya mewakafkan tanah untuk mendirikan masjid yang dapat difungsikan sebagai tempat peribadatan, selain itu juga dapat dijadikan sebagai tempat mengajarkan ilmu (madrasah), serta dapat pula dijadikan sebagai tempat berkumpulnya shodaqoh jariyah yang mana dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Tanah wakaf tidak dapat diperjual-belikan sebab tanah tersebut merupakan milik bersama masyarakat. Oleh karena itu pentingnya pemahaman tentang sodaqoh berupa wakaf berguna untuk para dermawan untuk menyalurkan kelebihan harta mereka di jalan yang benar yang berarti sosial.
Hikmah Wakaf
Selanjutnya setelah memahami pengertian wakaf dan juga dalil dalilnya, dan perlu diketahui terdapat beberapa hikmah wakaf yang bisa didapatkan bagi umat muslim bagi melakukannya. Berikut beberapa hikmah anjuran wakaf dalam Islam yang perlu diketahui yaitu:
- Mendekatkan Diri Kepada Allah
Hikmah anjuran wakaf in Islam yang pertama adalah membukakan pintu taqqarub untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan melakukan kegiatan sedekah ini, umat Muslim akan mendapatkan kesempatan untuk lebih dekat dengan Allah. Di mana Allah akan menjaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuh dari segala bahaya.
Allah juga akan memberikan pintu masuk bagi Umat Muslim yang menjalankan syariat wakaf. Orang yang telah mewakafkan hartanya, akan diberikan pahala yangtidak putus selama harta wakaf tersebut masih dimanfaatkan dengan baik. Hal ini pun dijamin oleh Allah bahkan setelah orang tersebut mati.
- Memperkuat Iman dan Ketakwaan
Hikmah anjuran wakaf berikutnya dapat meninjau keimanan dan ketakwaan seseorang. Dalam hal ini, kegiatan sedekah wakaf yang dilakukan oleh umat Muslim menjadi salah satu bukti atau tindakan nyata bahwa orang tersebut mempercayai atau mengimani Allah dan juga perintah-perintahnya. Dalam hal ini, wakaf dikatakan sebagai perilaku nyata dari seorang hamba Allah yang benar-benar taqwa kepada-Nya. Sebab, orang tersebut telah ikhlas mewakafkan hartanya untuk mendapat ridho dari Allah.
- Memajukan Peradaban Umat Islam
Memajukan peradaban umat Muslim juga termasuk salah satu dari hikmah anjuran wakaf yang bisa didapatkan. Dalam hal ini, harta wakaf yang dikelola dan juga dimanfaatkan dengan baik akan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
Harta wakaf dapat dikelola untuk kepentingan umum di masyarakat. Misalnya untuk membangun masjid, pondok pesantren, majelis ilmu, sekolah dan sebagainya. Fasilitas-fasilitas inilah yang akan mencetak menciptakan penerus yang berilmu dan bijaksana. Bukan hanya itu, melalui fasilitas ini masyarakat dapat menjalin silaturahim yang baik dan menciptakan kehidupan yang damai dan sejahtera.
Kesimpulan
Nah itu tadi merupakan sedikit penjabaran mengenai pengertian waqaf dan juga dalil yang menjelaskan wakaf beserta hikmah apabila kita melaksanakan wakaf. Di mana wakaf merupakan salah satu diantara macam dari pemberian, akan tetapi wakaf hanya boleh di ambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu harta yang umum untuk digunakan wakaf ialah harta yang tidak habis untuk dipakai seperti tanah, bangunan, dan sejenisnya. Namun intinya wakaf memiliki keutamaan yaitu untuk kepentingan umum seperti untuk pembuatan masjid, mushola, pondok pesantren, panti asuhan dan sebagainya.