Hukum-hukum islam
Seorang muslim anjurkan untuk mempelajari hukum-hukum syariat di dalam aspek kehidupannya. Baik dari aspek ibadah atau juga dalam kesehariannya.
Dan hukum Islam sendiri berlaku untuk orang yang sudah dewasa atau baligh dan berakal sehat.
Hukum-hukum islam
- Wajib
- Sunnah
- Haram
- Makruh
- Mubah
Pengertian :
- Wajib ialah suatu perkara yang apabila jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa
1. Fardhu 'Ain ialah yang dimana harus dikerjakan oleh setiap orang mu'alaf sendiri. contohnya : sholat lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya. (Orang mu'alaf artinya orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau balik dan sudah mendengar seruan agama.
2. Fardhu kifayah iya lah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang orang mualaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah seluruhnya apabila tak seorangpun dari mereka mengerjakannya. Contohnya yaitu menyembahyang kan jenazah dan menguburkannya.
- Sunnah iyalah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi dua yaitu :
1. Sunnah muakkad iyala sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya salat tarawih, salat hari raya idul Fitri, dan idul adha.
2. Sunnah ghoiru mu'akkad adalah yaitu sunah biasa.
- Haram iyalah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat dosa. Dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. contohnya minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, mencuri, berzina, dan sebagainya.
- Makruh iyalah suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya merokok, makan brambang mentah dan sebagainya.
- Mubah iyalah suatu perkara boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan.