Macam-macam najis dan pembagian najis
halo teman-teman semuanya Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam najis dan pembagian najis. Yang mana najis merupakan sesuatu yang kotor yang menjadi penyebab terhalangnya seseorang melaksanakan ibadah. Apabila seseorang terkena najis maka diwajibkan untuk bersuci. namun kali ini kita bukan membahas tentang tata cara bersuci tetapi membahas mengenai macam-macam najis.

Macam-Macam Najis
Najis iyalah bisa diartikan sebagai benda yang kotor menurut syara yakni:
- Darah
- Nanah
- Bangkai titik kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
- Anjing dan babi
- Minuman keras, seperti arak dan sebagainya.
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur.
- Bagian Anggota tubuh se ekor binatang yang terpisah karena di potong dan bagian yang lain masih hidup atau bisa bergerak.
Pembagian Najis
Najis sendiri di bagi menjadi tiga bagian :
- Najis mukhafafah (ringan) iyalah air kencing seorang bayi laki-laki yang dimana belum genab berumur dua tahun dan juga belum pernah makan sesuatu kecuali air susu dari ibunya.
- Najis mutawasitah (sedang) yaitu segala sesuatu yang di mana keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang titik seperti air mazi (mani yang cair) barang cair yang memabukkan, susu se ekor binatang yang tidak halal , bangkai dan juga bulunya. Akan tetapi kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis mutawasitah dibagi menjadi dua bagian:
1. Najis 'ainiyah yaitu najis yang berwujud atau yang nampak dan dapat dilihat
2. Najis hukmiyah yaitu adalah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing dan bekas arak dan sebagainnya.
- Najis mugholazhah (berat) yaitu yaitu adalah najis anjing, dan babi.
Kesimpulan
Dengan demikian itu tadi merupakan macam-macam najis dan pembagiannya. Intinya apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah namun terkena najis Itu diwajibkan untuk bersuci. Dan teman-teman yang sudah membaca macam-macam najis diatas maka teman-teman sudah mengetahui apa saja yang tergolong najis dan lebih baik untuk menghindarinya agar tidak terkena najis saat hendak melaksanakan ibadah.