Syarat syarat Yang boleh dan yang tidak boleh menjadi imam dan makmum yang terlambat datang atau masbuq
Dalam melaksanakan ibadah shalat apabila ingin melakukannya dengan berjamaah. Maka dibutuhkan seorang imam yang di mana imam bisa diartikan seorang pemimpin. dan ketika ingin menjadi seorang imam ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Dengan kata lain apabila seseorang imam tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut maka sholat berjamaah bisa dikatakan tidak sah karena melanggar ketentuan yang ada. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Syarat yang boleh menjadi imam
- Yang pertama laki-laki Ma'mun kepada laki-laki
- Yang kedua wanita Ma'mun kepada laki-laki
- Yang ke tiga wanita Ma'mun kepada wanita
- Yang ke empat banci Ma'mun kepada laki-laki
- Yang ke lima wanita Ma'mun kepada banci
Yang tidak boleh menjadi imam
- Yang pertama laki-laki makmum kepada wanita itu tidak boleh
- Yang kedua laki-laki makmum kepada banci
- Yang ketiga yakni banci makmum kepada banci
- Yang keempat yaitu bagi makmum kepada wanita
- dan yang kelima orang yang fasih membaca al-quran makmum kepada orang yang kurang kasih
Makmum yang terlambat datang atau masbuq
- yang pertama bila seorang makmum mengetahui imam sedang rukuk kemudian makmum cepat-cepat mengikutinya maka sempurnalah rokaat itu meskipun tidak sempat membaca al-fatihah.
- Yang kedua bila yang mengikuti imam sedang atau sesudah ruku maka ia harus mengulang rakaat itu nanti karena rokaat ini tidak sempurna dan tidak masuk hitungan.
- yang ketiga yaitu bila makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari suatu salat maka tasyahud yang dikerjakan oleh kaum itu tidak termasuk hitungan dan ia harus menyempurnakan sholat nya sebagaimana sesudah imam memberi salam.