Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unsur-unsur tindak pidana dalam Islam.



Dalam Islam sendiri memiliki unsur-unsur tindak pidana Islam, karrna untuk menentukan suatu hukuman untuk pelaku tindak pidana dalam Islam diperlukan beberapa unsur-unsur.

Dengan begitu suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai jarimah yakni ketika memenuhi beberapa unsur-unsur yang telah ditetapkan. oleh karena itu dalam hukum pidana Islam jarimah memiliki dua unsur yakni unsur khusus dan unsur umum yakni sebagai berikut:


  • Unsur khusus adalah unsur yang di mana hanya terdapat pada jenis jarimah tertentu yang tidak terdapat pada jenis jarimah yang lainnya.
  • sedangkan unsur umum dari jarimah terbagi menjadi tiga unsur yang pertama unsur formal yang dimana merupakan ketentuan nash yang melarang atau juga memerintahkan suatu perbuatan serta mengancam pelanggarannya. yang kedua unsur materil yakni adanya tingkah laku atau perbuatan yang berbentuk jarimah baik itu berupa melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Yang ketiga adalah unsur moril yaitu bila seseorang pelakunya mu'alaf yakni perbuatannya yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.


Adapun juga hukuman yang dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan tindak pidana nya antara lain:

  • yang pertama dihukum ditinjau dari segi terdapat atau tidak terdapat dalam Alquran dan hadis. Yakni hukuman yang ada nash nya misal huhud, qishas, diyat, dan kafarot. Misalnya hukuman pezina, pencuri, dan sebagainya. Sedangkan hukum yang tidak ada nash nya hukuman ini disebut dengan hukuman ta'zir. Seperti percobaan melakukan tindak pidana dan tidak melaksanakan amanah.
  • yang kedua hukuman ditinjau dari segi hubungan antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya.  Yakni ada hukuman pokok (Al-uqubat Al-ashiyah) yakni hukuman yang menempati tempat hukuman yang asal bagi satu kejahatan seperti hukuman mati bagi pembunuh dan hukuman jilid 100 kali bagi pezina ghairu muhsan. Dan juga ada hukuman yang lainya
  • Yang ketika hukuman ditinjau dari segi kekuasaan hakim yang menjatuhkan hukuman.yakni hukuman yang memiliki satu batas tertentu yang dimana hakim tidak dapat menambah atau mengurangi batas itu seperti hukuman had.
  • Yang keempat adalah hukuman ditinjau dari sasaran hukum yang di mana hukuman tersebut ada beberapa diantaranya adalah salah satunya yakni hukuman badan yaitu hukuman yang dikenakan kepada badan manusia seperti hukuman jilid dan juga ada hukuman yang dikenakan dengan hukuman jiwa yaitu hukuman mati.

Jadi dengan demikian hukuman yang didapat dari pelaku tindak pidana, memiliki beberapa macam hukuman sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan seseorang tersebut. Intinya jika tindak pidana yang dilakukan tidak terlalu berat maka hukumannya juga tidak terlalu berat begitu juga sebaliknya. Jika tindak pidana berat maka hukumannya juga berat.