Pengertian Mahar Dan Macam-Macam Mahar
Pengertian Mahar
Mahar merupakan pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, yang di mana diberikan pada saat dilangsungkan akad nikah. Mahar secara etimologi mempunyai arti maskawin, dan sedangkan secara terminologi mahar merupakan pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon istri berupa uang maupun barang ataupun juga yang lainnya yang dimana pemberian tersebut sebagai tanda ketulusan hati calon suami untuk menumbuhkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada suaminya,
Macam-macam mahar
1. Mahar musamma
Mahar musamma adalah mahar yang di mana sudah disebut atau dijanjikan kadar dan juga besarnya ketika saat akad nikah, atau juga mahar yang dinyatakan adanya pada waktu akad nikah. Mahar musamma juga wajib diberikan secara penuh apabila telah suami istri sudah bercampur atau bersenggama.
Akan tetapi memang mahar tidak termasuk rukun dan juga syarat dalam pernikahan, hanya saja mahar menjadikan kewajiban bagi suami untuk membayarnya. dan apabila seorang suami meninggal dunia terlebih dahulu sebelum membayar maharnya, maka pembayaran diambil dari harta peninggalannya dan dibayarkan oleh ahli warisnya.
2. Mahar mitsil (sepadan)
Mahar mitsil adalah mahar yang dimana tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum atau sesudah berlangsungnya pernikahan. Atau juga bisa diartikan mahar yang kadarnya disesuaikan dengan kadar yang diterima oleh kerabat dekat dari pengantin perempuan. akan tetapi apabila tidak ada maka kecil ini realis dengan ukuran wanita yang lainnya yang dimana sederajat dengan dirinya.
Dengan demikian itu adalah beberapa penjelasan tentang pengertian mahar dan juga macam-macamnya yang di mana intinya mahar itu adalah mas kawin untuk calon mempelai wanita, yang di mana mahar di sini bukan termasuk rukun dan juga syarat akan tetapi kewajiban bagi calon suami.
Dan macam-macam harus sendiri di atas dan jelaskan terdapat dua macam yang di mana ada mahar musamma dan juga mahar mitsil, dan intinya mahar musamma adalah yang sudah disebut besar kadarnya pada saat pernikahan. Dan mahar mitsil adalah mahar yang disesuaikan sesuai kadarnya pada saat sebelum atau sesudah pernikahan dan mahar tersebut mengikuti mahar saudara perempuan pengantin wanita.