Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Macam-Macam Infaq

Menurut terminologi syariat pengertian shodaqoh sama dengan pengertian infaq dan termasuk juga hukum dan ketentuan keduanya, hanya saja jika infaq berkaitan dengan materi dan sedangkan shodaqoh memiliki arti yang lebih luas yakni menyangkut hal yang bersifat non materi adapun shodaqoh maknanya lebih luas dari zakat dan infaq. Yang mana shodaqoh dapat bermakna infaq, zakat, dan kebaikan no materi.

Namun untuk kali ini kita akan membahas mengenai Infaq, adapun infaq dapat diartikan salah satu ibadah yang bisa kita lakukan untuk menyempurnakan amalan kita. Dan infaq sendiri dilakukan dalam rangka semata-mata untuk mendapatkan ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala. Namun terkadang banyak orang yang belum mengetahui lebih jelas mengenai infaq, yang mana infaq sendiri juga terdapat beberapa macam. Oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian infaq dan juga macam-macam infaq.

Infaq

Pengertian Infaq

Infaq berasal dari kata anfaqa - yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai, dan arti infaq menjadi khusus ketika dihubungkan dengan usaha realisasi perintah-perintah Allah. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia infaq adalah mempersembahkan sumbangan dan sebagainya. Sedangkan istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / tingkat suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.

Di mana infaq itu berbeda dengan zakat, sebab infaq tidak mengenal jumlah harta yang ditentukan secara hukum, dan infaq itu tidak harus diberikan kepada yang berhak namun bisa juga kepada siapapun seperti saudara atau keluarga, kepada anak yatim, orang miskin, dan sebagainya. Dengan begitu infaq adalah membayar dengan harta, mengeluarkan dengan harta dan membelanjakan dengan harta.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَا لَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُوْنَ مَاۤ اَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلَاۤ اَذًى ۙ لَّهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ ۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

allaziina yungfiquuna amwaalahum fii sabiilillaahi summa laa yutbi'uuna maaa angfaquu mannaw wa laaa azal lahum ajruhum 'ingda robbihim, wa laa khoufun 'alaihim wa laa hum yahzanuun

Artinya: "Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 262) 

Jadi dalam ayat tersebut dijelaskan bahwasannya kita dianjurkan untuk berinfaq dengan catatan infaq yang dilakukan untuk tujuan kebaikan atau berada di jalan Allah SWT. Serta ada larangan untuk infaq yakni ketika infaq dilakukan untuk menghalangi orang-orang berada di jalan Allah subhanahu wa ta'ala yang mana hal tersebut sudah dijelaskan di dalam Al-Qur'an.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُنْفِقُوْنَ اَمْوَا لَهُمْ لِيَـصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ فَسَيُنْفِقُوْنَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُوْنَ ۗ وَا لَّذِيْنَ كَفَرُوْۤا اِلٰى جَهَـنَّمَ يُحْشَرُوْنَ ۙ 

innallaziina kafaruu yungfiquuna amwaalahum liyashudduu 'ang sabiilillaah, fa sayungfiquunahaa summa takuunu 'alaihim hasrotang summa yughlabuun, wallaziina kafaruuu ilaa jahannama yuhsyaruun

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Ke dalam Neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu akan dikumpulkan,"
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 36)

Rukun Dan Syarat Infaq

Dalam setiap perbuatan terdapat  unsur-unsur yang harus dipenuhi agar perbuatan  tersebut bisa dikatakan sah. Begitu pula dengan  infaq unsur-unsur tersebut harus dipenuhi. Unsur- unsur tersebut yaitu disebut rukun, yang mana  infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun- rukunnya, dan masing-masing rukun tersebut  memerlukan syarat yang harus terpenuhi juga. dan berikut ini adalah rukun dan syarat dari infaq.

  • Rukun infaq

Dalam infaq sendiri memiliki 4 (empat) rukun, yaitu:
  1. Penginfaq memiliki apa yang di infaqkan.
  2. Penginfaq bukan orang yang dibatasi  haknya karena suatu alasan.
  3. Penginfaq itu adalah orang dewasa atau bukan anak yang kurang kemampuannya.
  4. Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dalam keabsahannya. 

  • Syarat infaq

Sesuatu yang di infaqkan, harus memenuhi  syarat sebagai berikut: 
  1. Benar-benar ada untuk berinfaq
  2. Harta yang bernilai. 
  3. Dapat dimiliki zatnya, yakni seperti halnya apa yang dimilikinya dapat diterima peredarannya serta hak kepemilikan nya dapat berpindah tangan seperti baju, celana, dan sebagainya.
  4. Suatu hal yang di infaq kan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya. Dan tidak boleh ketika berinfaq itu tidak atau bukan hak miliknya.

Macam-Macam Infaq

Infaq sendiri secara hukum Islam terbagi menjadi empat macam, dan diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Infaq wajib

Infaq wajib yaitu mengeluarkan hartanya untuk perkara wajib seperti halnya membayar mahar maskawin, menafkahi istri atau menafkahi istri yang sudah ditalak, dicerai dan masih dalam keadaan iddah.

  • Infaq sunnah

Infaq sunnah yaitu mengeluarkan hartanya dengan niat shadaqah. Jenis ini terbagi kedalam dua kategori, yaitu infaq untuk jihad dan juga infaq kepada yang orang yang membutuhkan.

  • Infaq mubah

Infaq mubah yaitu mengeluarkan hartanya untuk perkara yang mubah seperti halnya berdagang atau juga bercocok tanam dan sebagainya.

  • Infaq haram

Infaq haram yaitu mengeluarkan hartanya dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah SWT. yaitu semisal infaq nya orang kafir untuk menghalangi syariat Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Anfal 8: Ayat 36.

Artinya:"Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Ke dalam Neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu akan dikumpulkan,"
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 36)

Kesimpulan

Nah dengan begitu itu tadi merupakan sedikit penjelasan mengenai infaq, Dimana infaq adalah salah satu bagian dari shodaqoh. Dan inti dari infaq adalah sebuah kegiatan membelanjakan atau memberikan sebagian harta kita tanpa ada nisab atau tidak ada ketentuan jumlahnya. Dan hal tersebut dilakukan hanya semata-mata untuk mendapatkan ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala. Dan semoga dari penjabaran di atas hal tersebut dapat memicu kita untuk senantiasa berbagi atau berinfaq kepada saudara atau siapapun. yang jelas hal tersebut semoga menjadikan salah satu bentuk untuk mempertebal atau memperkuat keimanan dan ketakwaan kita terhadap Allah.