Macam-Macam Makanan Halal Dan Haram
Baik untuk kesempatan kali ini kita akan membahas tentang macam-macam makanan yang halal dan juga makanan yang haram untuk dikonsumsi atau dimakan bagi umat Islam. Dimana apabila kita mengkonsumsi makanan yang haram itu tidak hanya mendapatkan dosa saja melainkan juga ada dampak dari mengkonsumsi makanan yang haram. karena pada makanan yang haram itu ada yang tidak baik untuk kesehatan tubuh.
Pengertian Makanan Halal Dan Haram


Pada dasarnya mengerti tentang makanan halal dan haram itu sangat penting karena maknanya makanan tersebut boleh dimakan atau tidak boleh bagi umat Islam. Dan juga terkadang ketika kita membeli makanan di toko ataupun yang lainnya di Indonesia itu terdapat makanan atau produk tersebut terdapat sebuah label halal. Yang maksudnya boleh dimakan, namun terkadang ada yang tidak terdapat label halal akan tetapi untuk mengetahui halal dan haramnya ada komposisi produknya yakni apakah ada bahan yang haram misalnya terbuat dari daging babi.
Dimana ada ayat di dalam Al-Qur'an yang menerangkan anjuran untuk memakan makanan yang hal yakni
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
yaaa ayyuhan-naasu kuluu mimmaa fil-ardhi halaalang thoyyibaw wa laa tattabi'uu khuthuwaatisy-syaithoon, innahuu lakum 'aduwwum mubiin
Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 168)
Dengan begitu Ayat tersebut sudah jelas mengatakan bahwasanya untuk memakan yang halal dan juga meninggalkan makanan yang haram.
Makanan Halal Dan Haram
Allah SWT maha pemurah lagi maha pengasih di mana terlalu banyak dan bahkan hampir semua makanan yang ada itu adalah halal namun ada beberapa atau sedikit makanan yang haram. Berikut ini adalah makanan yang halal dan haram dikonsumsi yakni
- Makanan yang halal dan haram secara zatnya
- Makanan yang halal dan haram secara prosesnya
- Makanan yang halal dan haram dari memperoleh nya
Jadi untuk yang selanjutnya halal dan haram dari memperolehnya maknanya apabila mendapat kan makanan tersebut dengan cara yang benar atau halal. Dan untuk yang haram misalnya makanan tersebut diperoleh dari mencuri, merampok, ataupun yang sebagainya sehingga meskipun makanan tersebut memiliki hukum zat halal maka akan menjadi haram.
Dimana macam-macam makanan halal dan haram tersebut sudah diterangkan di dalam Al-Qur'an yakni
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lahmul-khingziiri wa maaa uhilla lighoirillaahi bihii wal-munkhoniqotu wal-mauquuzatu wal-mutaroddiyatu wan-nathiihatu wa maaa akalas-sabu'u illaa maa zakkaitum, wa maa zubiha 'alan-nushubi wa ang tastaqsimuu bil-azlaam, zaalikum fisq, al-yauma ya`isallaziina kafaruu ming diinikum fa laa takhsyauhum wakhsyauun, al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'matii wa rodhiitu lakumul-islaama diinaa, fa manidhthurro fii makhmashotin ghoiro mutajaanifil li`isming fa innalloha ghofuurur rohiim
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)
Kesimpulan
Maknanya dengan demikian tidaklah sulit untuk membedakan makanan yang halal dan yang haram. Dan inti dari penjelasan di atas adalah makanan yang halal itu adalah makanan yang boleh dikonsumsi, dan makanan yang haram merupakan makanan yang tidak boleh untuk dikonsumsi. Serta menjelaskan tentang beberapa kategori makanan yang halal dan haram. Serta ada sedikit lagi tambahan tentang minuman yang haram, di mana sudah diterangkan di dalam Al-Qur'an sebagai berikut
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu innamal-khomru wal-maisiru wal-angshoobu wal-azlaamu rijsum min 'amalisy-syaithooni fajtanibuuhu la'allakum tuflihuun
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)