Waktu Yang Dilarang Ibadah Shalat

Waktu Yang Dilarang Ibadah Shalat
- Ketika matahari terbit sampai matahari meninggi kisaran sampai satu tombak
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
- Ketika matahari tepat diatas kepala selain hari Jum'at
- Ketika matahari terbenam dan berwarna ke kuning-kuningan.

Pada waktu ini dilarang untuk ibadah shalat, dan waktu ini ber akhir sampai dengan terbenam nya matahari. Dan hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
- Ketika setelah shalat subuh sampai matahari terbit
- Setelah shalat ashar sampai terbenamnya matahari
Namun dari kalimat larangan waktu shalat tersebut terbagi menjadi dua yakni ada larangan yang ringan yakni ketika sesudah shalat subuh dan ketika sesudah shalat ashar sementara sisanya sangat dilarang. Tetapi pada sebagian para ulama menegaskan bahwa waktu sesudah shalat subuh dan shalat asar itu tidak diharamkan melainkan dimakruhkan.
Dan yang benar-benar dilarang adalah ketika matahari terbit sampai meninggi sampai kisaran 1 tombak, ketika matahari tepat di atas kepala, dan ketika matahari mulai terbenam ( mulai menguning) sampai matahari terbenam.
Tetapi menurut jumhur ulama, yang dilarang pada waktu-waktu tersebut ialah shalat sunnah. Tetapi untuk shalat wajib dan shalat qada' itu boleh dilakukan pada waktu tersebut. Tetapi dengan catatan ketika keadaan terdesak, yakni semisal ketika di suatu perjalanan jauh maka shalat di waktu tersebut boleh dilaksanakan.
Kesimpulan
intinya dari pembahasan di atas menerangkan lima waktu yang dilarang untuk melaksanakan ibadah shalat. Namun ada beberapa ulama yang beranggapan bahwa yang dilarang mutlak ialah shalat sunnah, untuk shalat wajib dan qada' boleh dilaksanakan pada waktu tersebut tetapi dengan syarat dan ketentuan. Yakni semisal ketika di perjalanan jauh atau sedang sakit atau yang sebagainya ( terdapat sebab tertentu). tapi apabila tidak terdapat sebab atau halangan tertentu sebaiknya melaksanakan ibadah shalat di lain kelima larangan tersebut.
Dan larangan tersebut lebih jelasnya sudah diterangkan di dalam sebuah hadist yakni: Abu Syuja’ menyebutkan dalam kitabnya bahwa hikmah pelarangan shalat di waktu-waktu tersebut adalah berdasarkan hadis Imam Abu Dawud yang diriwayatkan dari sahabat ‘Amr bin ‘Abasah beliau berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ اللَّيْلِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ: «جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الصُّبْحَ، ثُمَّ أَقْصِرْ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَتَرْتَفِعَ قِيسَ رُمْحٍ، أَوْ رُمْحَيْنِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى يَعْدِلَ الرُّمْحُ ظِلَّهُ، ثُمَّ أَقْصِرْ، فَإِنَّ جَهَنَّمَ تُسْجَرُ، وَتُفْتَحُ أَبْوَابُهَا، فَإِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ، حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ»
Artinya: “Saya bertanya, Wahai Rasulullah bagian malam yang manakah yang paling didengar (dikabulkan), beliau menjawab “pada malam pertengahan yang terakhir”, maka shalatlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalat itu disaksikan dan dicatat (para malaikat) sampai shalat subuh, kemudian berhentilah sampai matahari terbit dan kemudian sampai meninggi sekadar ujung tombak atau sekitar dua ujung tombak,
karena matahari tersebut terbit di antara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu orang-orang kafir tengah shalat/beribadah kepadanya, kemudian shalatlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalat tersebut disaksikan dan dicatat, sampai bayangan itu pada ujung tombak (tidak ada bayangan) karena berada di puncak tombak tersebut,
kemudian berhentilah karena pada saat itu neraka Jahanam dinyalakan dan dibuka pintu-pintunya. Apabila matahari telah tergelincir, maka shalatlah sebagaimana yang kamu suka, karena shalat tersebut disaksikan sampai datang waktu shalat Ashar, kemudian berhentilah sampai matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tersebut tenggelam di antara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu orang-orang kāfir shalat (beribadah) kepada syaitan.”