Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waktu Yang Dilarang Ibadah Shalat

Ibadah shalat adalah tiang agama dan ibadah yang paling utama, karena shalat merupakan amal yang pertama kali di hisab. Oleh sebab itu, bagi seluruh umat Islam senantiasa harus menunaikan ibadah shalat fardhu. Serta harus mengetahui kapan waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat kapan waktu yang boleh untuk melaksanakannya. Namun, ketika melaksanakan ibadah shalat bukan hanya shalat wajib saja tetapi shalat sunnah sebaiknya rajin dikerjakan agar mendapatkan ridha dari Allah SWT. 

Matahari terbit

Waktu Yang Dilarang Ibadah Shalat

Shalat sendiri merupakan sarana yang paling utama untuk berinteraksi dengan Allah. Yang mana hal tersebut dapat membantu untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dan berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai waktu yang dilarang untuk melaksanakan ibadah shalat baik shalat wajib maupun sunnah.

  • Ketika matahari terbit sampai matahari meninggi kisaran sampai satu tombak

Waktu yang dilarang pertama ini terdapat ketika matahari terbit hingga sampai sebelum shalat dhuha atau sampai matahari meninggi kisaran satu tombak. Dan dalam waktu tersebut dilarang untuk shalat, namun apabila posisi matahari sudah meninggi mencapai satu tombak maka sah untuk melaksanakan ibadah shalat. Tetapi pada zaman sekarang sulit untuk mengukurnya karena di daerah perkotaan itu terhalau oleh gedung-gedung yang tinggi lain kalau di daerah pedesaan, namun jika dikalkulasikan waktu tersebut itu kisaran sampai pukul 06.00 lebih sepuluh menit.

Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Artinya: “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827

  • Ketika matahari tepat diatas kepala selain hari Jum'at

Pada waktu ini matahari tepat ditengah atau disebut dengan waktu istiwa. Waktu istiwa adalah waktu dimana matahari tepat di atas kepala, namun pada waktu ini berlangsung tidak lama bahkan hampir tidak bisa dirasakan.

Keharaman ketika melaksanakan ibadah shalat pada waktu istiwa ini tidak berlaku pada hari Jum'at. Artinya ketika hari Jum'at dan melakukan ibadah shalat itu sah-sah saja. 

  • Ketika matahari terbenam dan berwarna ke kuning-kuningan.

Matahari terbenam

Pada waktu ini dilarang untuk ibadah shalat, dan waktu ini ber akhir sampai dengan terbenam nya matahari. Dan hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ


Artinya: “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831

  • Ketika setelah shalat subuh sampai matahari terbit

Islam.nu.or.id menjelaskan keeharaman shalat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan shalat subuh secara adâan atau pada waktunya.  

Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu shalat subuh dimulai dari jam 04.00 pagi dan pada jam 05.00 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Dan ketika seseorang melakukan shalat subuh pada jam 04.20 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai shalat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak.

Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 04.00 sampai jam 05.00 pagi selagi ia belum melakukan shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat apapun.  

Adapun orang yang melakukan shalat subuh secara qadlâan pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat lain setelahnya. Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan shalat subuh lalu mengqadlanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan shalat subuh qadla tersebut ia tidak dilarang melakukan shalat lainnya.

  • Setelah shalat ashar sampai terbenamnya matahari

Ke haramman shalat selanjutnya terletak pada setelah shalat ashar sampai terbenamnya matahari, karena hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yakni..
"Tak ada shalat setelah salat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada shalat setelah shalat asar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).

Okezone.com menjelaskan namun hal yang dilarang diatas terdapat pengecualian. Yaitu, salat yang mempunyai sebab mendahului (Mutaqadim) dan sebab yang membarengi (Muqaarin). Sebab yang mendahului contohnya salat Tahiyatul Masjid, kapan pun waktunya menjadi sunnah ketika memasuki masjid untuk shalat. Sedangkan yang membarengi seperti shalat gerhana, ketika ada kejadian gerhana, maka kita memang sunnah untuk melakukan shalat.

Namun dari kalimat larangan waktu shalat tersebut terbagi menjadi dua yakni ada larangan yang ringan yakni ketika sesudah shalat subuh dan ketika sesudah shalat ashar sementara sisanya sangat dilarang. Tetapi pada sebagian para ulama menegaskan bahwa waktu sesudah shalat subuh dan shalat asar itu tidak diharamkan melainkan dimakruhkan. 

Dan yang benar-benar dilarang adalah ketika matahari terbit sampai meninggi sampai kisaran 1 tombak, ketika matahari tepat di atas kepala, dan ketika matahari mulai terbenam ( mulai menguning) sampai matahari terbenam. 

Tetapi menurut jumhur ulama, yang dilarang pada waktu-waktu tersebut ialah shalat sunnah. Tetapi untuk shalat wajib dan shalat qada' itu boleh dilakukan pada waktu tersebut. Tetapi dengan catatan ketika keadaan terdesak, yakni semisal ketika di suatu perjalanan jauh maka shalat di waktu tersebut boleh dilaksanakan.

Kesimpulan

intinya dari pembahasan di atas menerangkan lima waktu yang dilarang untuk melaksanakan ibadah shalat. Namun ada beberapa ulama yang beranggapan bahwa yang dilarang mutlak ialah shalat sunnah, untuk shalat wajib dan qada' boleh dilaksanakan pada waktu tersebut tetapi dengan syarat dan ketentuan. Yakni semisal ketika di perjalanan jauh atau sedang sakit atau yang sebagainya ( terdapat sebab tertentu). tapi apabila tidak terdapat sebab atau halangan tertentu sebaiknya melaksanakan ibadah shalat di lain kelima larangan tersebut.

Dan larangan tersebut lebih jelasnya sudah diterangkan di dalam sebuah hadist yakni: Abu Syuja’ menyebutkan dalam kitabnya bahwa hikmah pelarangan shalat di waktu-waktu tersebut adalah berdasarkan hadis Imam Abu Dawud yang diriwayatkan dari sahabat ‘Amr bin ‘Abasah beliau berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ اللَّيْلِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ: «جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الصُّبْحَ، ثُمَّ أَقْصِرْ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَتَرْتَفِعَ قِيسَ رُمْحٍ، أَوْ رُمْحَيْنِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى يَعْدِلَ الرُّمْحُ ظِلَّهُ، ثُمَّ أَقْصِرْ، فَإِنَّ جَهَنَّمَ تُسْجَرُ، وَتُفْتَحُ أَبْوَابُهَا، فَإِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ، حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ»

Artinya: “Saya bertanya, Wahai Rasulullah bagian malam yang manakah yang paling didengar (dikabulkan), beliau menjawab “pada malam pertengahan yang terakhir”, maka shalatlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalat itu disaksikan dan dicatat (para malaikat) sampai shalat subuh, kemudian berhentilah sampai matahari terbit dan kemudian sampai meninggi sekadar ujung tombak atau sekitar dua ujung tombak, 

karena matahari tersebut terbit di antara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu orang-orang kafir tengah shalat/beribadah kepadanya, kemudian shalatlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalat tersebut disaksikan dan dicatat, sampai bayangan itu pada ujung tombak (tidak ada bayangan) karena berada di puncak tombak tersebut, 

kemudian berhentilah karena pada saat itu neraka Jahanam dinyalakan dan dibuka pintu-pintunya. Apabila matahari telah tergelincir, maka shalatlah sebagaimana yang kamu suka, karena shalat tersebut disaksikan sampai datang waktu shalat Ashar, kemudian berhentilah sampai matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tersebut tenggelam di antara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu orang-orang kāfir shalat (beribadah) kepada syaitan.”