Musyawarah Dalam Syariat Islam Lengkap
Pertama-tama mungkin kita semua sering kali mendengar kata-kata musyawarah, namun terkadang belum tahu persis makna dari musyawarah maka dari itu berikut ini adalah penjelasan yang lebih terperinci mengenai musyawarah. Perlunya musyawarah itu bahwa setiap manusia itu memiliki sudut pandang yang berbeda dalam melihat permasalahan tertentu.
Kadang-kadang perbedaan sudut pandang inilah yang membuat ketidak harmonisan terjadi antar manusia atau kelompok. Oleh karena itu diperlukan musyawarah agar mencari jalan keluar ataupun solusi dari sebuah permasalahan ataupun suatu hal sehingga akan menentukan sebuah keputusan bersama.
Pengertian Musyawarah
Musyawarah adalah kegiatan perundingan dengan cara bertukar pendapat dari berbagai pihak mengenai suatu masalah tertentu dan kemudian dipertimbangkan dan juga diambil suatu keputusan bersama yang terbaik demi kemaslahatan bersama.
Dalam Islam, musyawarah adalah suatu amalan yang mulia dan penting dikarenakan musyawarah senantiasa memperhatikan etika dan sikap seseorang dalam bermusyawarah sambil bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Obyek dari musyawarah sendiri adalah segala masalah atau persoalan dalam kehidupan manusia. Namun demikian, tidak semua persoalan dalam Islam bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Musyawarah hanya dilaksanakan dalam masalah yang tidak disebutkan secara tegas pada nash Al-Quran dan Sunnah Rasul.
Karena dengan musyawarah itu terdapat manfaat yang bisa kita dipetik, namun yang paling penting adalah menghormati dan mentaati keputusan yang diambil atas dasar musyawarah dengan mufakat, sehingga harapan bisa meraih kesuksesan dengan kemaslahatan bersama mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat sampai kehidupan bangsa dan negara.
Anjuran untuk bermusyawarah dalam menghadapi suatu persoalan untuk menentukan titik temu atau jalan keluar itu juga sudah di dijelaskan di dalam Al-Qur'an yaitu:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَا نْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَا عْفُ عَنْهُمْ وَا سْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَ مْرِ ۚ فَاِ ذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
fa bimaa rohmatim minallohi lingta lahum, walau kungta fazhzhon gholiizhol-qolbi langfadhdhuu min haulika fa'fu 'an-hum wastaghfir lahum wa syaawir-hum fil-amr, fa izaa 'azamta fa tawakkal 'alalloh, innalloha yuhibbul-mutawakkiliin
Artinya: "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 159)
Rasulullah pun juga melaksanakan musyawarah suatu contoh ketika Rasulullah SAW dengan para sahabat dalam membentuk strategi perang dalam perang Khandaq. Di mana umat Islam pada saat itu siaga betul bahwasanya mereka akan diserang oleh orang-orang kafir Quraisy dan sekutunya dengan jumlah yang sangat banyak.
Kemudian pada waktu itu Rasulullah SAW mengumpulkan seluruh para sahabat dan memusyawarahkan strategi yang bagus untuk menghalau serangan tersebut. Kemudian para sahabat mulai mengemukakan pendapatnya, salah satunya adalah Salman Al Farisi, seseorang yang (bukan Arab) menawarkan pendapatnya kepada Rasulullah.
Yakni satu strategi perang bertahan yang efektif dengan membuat parit di sekeliling kota Madinah sehingga tidak bisa dilewati oleh kuda-kuda pasukan kafir Quraisy yang pada akhirnya setuju bahwa inilah yang disepakati oleh Rasulullah Saw. dan sahabat lainnya.
Adab bermusyawarah
Namun jika kita melaksanakan musyawarah itu terdapat adab-adab tertentu, karena hal tersebut bertujuan agar proses musyawarah berjalan dengan baik sehingga akan mendapatkan solusi atau jawaban dari sebuah permasalahan tertentu. Dan berikut ini adalah adab-adab musyawarah yakni:
- Hendaklah orang yang diajak bermusyawarah adalah orang yang takut kepada Allah. Yakni harus memiliki niatan yang ikhlas karena Allah ketika saat bermusyawarah, karena adanya musyawarah itu untuk kemaslahatan bersama bukan individu.
- Dan tentunya musyawarah haruslah orang yang memiliki kapasitas dalam hal yang di musyawarahkan. Agar tercapainya tujuan dalam musyawarah untuk mencari jalan keluar. Oleh karena itu musyawarah harus dilakukan dengan penghayatan, tidak tergesa-gesa dan adil.
- Berbicara dengan benar, lugas, tegas, tidak berbelit-belit, sopan dan tidak mencari menang sendiri.
- Tidak diperbolehkan memusyawarahkan sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Misalnya, memusyawarahkan hal-hal yang sudah wajib diwajibkan oleh Allah, seperti shalat lima waktu. Atau sebaliknya, memusyawarahkan hal-hal yang sudah diharamkan oleh Allah, seperti minum khamer dan lainnya.
- Memikirkan dan merenungkan secara mendalam apa yang akan diucapkan sebelum menentukan mufakat, serta melaksanakan hasil yang telah disepakati bersama.
Keutamaan musyawarah
Apabila ketika menghadapi suatu persoalan tertentu dan tentunya melaksanakan musyawarah, maka banyak sekali keutamaannya seperti halnya dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan bijak. Oleh karena itu berikut ini adalah beberapa keutamaan dari musyawarah yaitu: