Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Musyawarah Dalam Syariat Islam Lengkap

Pertama-tama mungkin kita semua sering kali mendengar kata-kata musyawarah, namun terkadang belum tahu persis makna dari musyawarah maka dari itu berikut ini adalah penjelasan yang lebih terperinci mengenai musyawarah. Perlunya musyawarah itu bahwa setiap manusia itu memiliki sudut pandang yang berbeda dalam melihat permasalahan tertentu.

Kadang-kadang perbedaan sudut pandang inilah yang membuat ketidak harmonisan terjadi antar manusia atau kelompok. Oleh karena itu diperlukan musyawarah agar mencari jalan keluar ataupun solusi dari sebuah permasalahan ataupun suatu hal sehingga akan menentukan sebuah keputusan bersama.

Pengertian Musyawarah

Musyawarah adalah kegiatan perundingan dengan cara bertukar pendapat dari berbagai pihak mengenai suatu masalah tertentu dan kemudian dipertimbangkan dan juga diambil suatu keputusan bersama yang terbaik demi kemaslahatan bersama.

Dalam Islam, musyawarah adalah suatu amalan yang mulia dan penting dikarenakan musyawarah senantiasa memperhatikan etika dan sikap seseorang dalam bermusyawarah sambil bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. 

Obyek dari musyawarah sendiri adalah segala masalah atau persoalan dalam kehidupan manusia. Namun demikian, tidak semua persoalan dalam Islam bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Musyawarah hanya dilaksanakan dalam masalah yang tidak disebutkan secara tegas pada nash Al-Quran dan Sunnah Rasul. 

Karena dengan musyawarah itu terdapat manfaat yang bisa kita dipetik, namun yang paling penting adalah menghormati dan mentaati keputusan yang diambil atas dasar musyawarah dengan mufakat, sehingga harapan bisa meraih kesuksesan dengan kemaslahatan bersama mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat sampai kehidupan bangsa dan negara.

Anjuran untuk bermusyawarah dalam menghadapi suatu persoalan untuk menentukan titik temu atau jalan keluar itu  juga sudah di dijelaskan di dalam Al-Qur'an yaitu:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَا نْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَا عْفُ عَنْهُمْ وَا سْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَ مْرِ ۚ فَاِ ذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

fa bimaa rohmatim minallohi lingta lahum, walau kungta fazhzhon gholiizhol-qolbi langfadhdhuu min haulika fa'fu 'an-hum wastaghfir lahum wa syaawir-hum fil-amr, fa izaa 'azamta fa tawakkal 'alalloh, innalloha yuhibbul-mutawakkiliin

Artinya: "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal."

(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 159)

Rasulullah pun juga melaksanakan musyawarah suatu contoh ketika Rasulullah SAW dengan para sahabat dalam membentuk strategi perang dalam perang Khandaq. Di mana umat Islam pada saat itu siaga betul bahwasanya mereka akan diserang oleh orang-orang kafir Quraisy dan sekutunya dengan jumlah yang sangat banyak. 

Kemudian pada waktu itu Rasulullah SAW mengumpulkan seluruh para sahabat dan memusyawarahkan strategi yang bagus untuk menghalau serangan tersebut. Kemudian para sahabat mulai mengemukakan pendapatnya, salah satunya adalah Salman Al Farisi, seseorang yang (bukan Arab) menawarkan pendapatnya kepada Rasulullah. 

Yakni satu strategi perang bertahan yang efektif dengan membuat parit di sekeliling kota Madinah sehingga tidak bisa dilewati oleh kuda-kuda pasukan kafir Quraisy yang pada akhirnya setuju bahwa inilah yang disepakati oleh Rasulullah Saw. dan sahabat lainnya.

Adab bermusyawarah

Namun jika kita melaksanakan musyawarah itu terdapat adab-adab tertentu, karena hal tersebut bertujuan agar proses musyawarah berjalan dengan baik sehingga akan mendapatkan solusi atau jawaban dari sebuah permasalahan tertentu. Dan berikut ini adalah adab-adab musyawarah yakni:

  1. Hendaklah orang yang diajak bermusyawarah adalah orang yang takut kepada Allah. Yakni harus memiliki niatan yang ikhlas karena Allah ketika saat bermusyawarah, karena adanya musyawarah itu untuk kemaslahatan bersama bukan individu.
  2. Dan tentunya musyawarah haruslah orang yang memiliki kapasitas dalam hal yang di musyawarahkan. Agar tercapainya tujuan dalam musyawarah untuk mencari jalan keluar. Oleh karena itu musyawarah harus dilakukan dengan penghayatan, tidak tergesa-gesa dan adil.
  3. Berbicara dengan benar, lugas, tegas, tidak berbelit-belit, sopan dan tidak mencari menang sendiri.
  4. Tidak diperbolehkan memusyawarahkan sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Misalnya, memusyawarahkan hal-hal yang sudah wajib diwajibkan oleh Allah, seperti shalat lima waktu. Atau sebaliknya, memusyawarahkan hal-hal yang sudah diharamkan oleh Allah, seperti minum khamer dan lainnya.
  5. Memikirkan dan merenungkan secara mendalam apa yang akan diucapkan sebelum menentukan mufakat, serta melaksanakan hasil yang telah disepakati bersama.

Keutamaan musyawarah

Apabila ketika menghadapi suatu persoalan tertentu dan tentunya melaksanakan musyawarah, maka banyak sekali keutamaannya seperti halnya dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan bijak. Oleh karena itu berikut ini adalah beberapa keutamaan dari musyawarah yaitu:

  • Dapat menyelesaikan masalah dengan keputusan yang bijak

Penyelesaian masalah yang dilakukan secara bersama-sama atau disebut dengan musyawarah itu akan menghasilkan suatu keputusannya yang lebih kuat dan matang dibandingkan dengan keputusan yang diambil sepihak.

Dimana tujuan musyawarah adalah untuk mencapai mufakat bersama dan menghasilkan suatu keputusan. Sehingga dengan melaksanakan musyawarah, itu akan membuat keputusan yang benar, karena keputusan tersebut dihasilkan berdasarkan kepentingan semua pihak dan atas kesepakatan bersama.

  • Agar terhindar dari yang namanya penyesalan

Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan kecewa orang yang shalat istikharah dan tak akan menyesal orang yang melakukan musyawarah.

Dalam hadits tersebut sudah sangat jelas bahwasannya dengan musyawarah tidak akan ada kekecewaan karena musyawarah adalah kesepakatan yang mereka buat yang mana hal tersebut merupakan suatu keputusan berdasarkan pada pendapat masing-masing individu dan keputusan yang diambil pun berdasarkan keputusan serta kesepakatan bersama.

  • Dapat membantu menyelesaikan masalah secara adil

Bermusyawarah artinya menyelesaikan masalah secara adil. Hal tersebut dikatakan adil karena apapun hasil keputusannya berdasarkan kesepakatan bersama yang telah disetujui oleh setiap pihak, dan setiap orang juga berhak menyumbangkan ide atau pendapat mereka dalam penyelesaian suatu masalah tertentu.

  • Dapat menyatukan perbedaan sehingga dapat mempererat tali silaturahmi

Setiap orang pasti memiliki perbedaan, termasuk dalam berpendapat. Dan didalam bermusyawarah pastinya terdapat beberapa perbedaan pendapat diantara orang yang melakukan musyawarah. Sehingga dalam menyelesaikan perbedaan tersebut biasanya pendapat-pendapat tersebut akan ditampung terlebih dahulu lalu dipertimbangkan manakah yang nantinya akan menghasilkan keputusan paling baik bagi seluruh pihak dan itulah yang akan dipilih, namun tentunya sesuai kesepakatan bersama dan berdasarkan pada kebaikan serta kepentingan bagi bersama.

Kemudian seperti yang kita ketahui, hukum silaturahmi menurut Islam adalah wajib dan terdapat banyak keutamaan menyambung tali silaturahmi. dan salah satu cara untuk mempererat tali silaturahmi dapat melalui bermusyawarah. Ketika bermusyawarah kita bertemu dengan banyak orang dan sekaligus bersilaturahmi dengan mereka.

Kesimpulan

Nah itu tadi merupakan ulasan mengenai musyawarah yang mana pengertian dari musyawarah ialah sebuah metode atau cara untuk menyelesaikan sebuah masalah tertentu yang melibatkan banyak orang, dengan cara beradu argumen atau pendapat, dan kemudian pendapat-pendapat tersebut akan di pilih salah satu sesuai dengan keputusan bersama atau disebut dengan mufakat.

Memang dalam sebuah musyawarah tentunya pasti terdapat sebuah konflik dimana hal tersebut dikarenakan perbedaan pendapat. Sehingga untuk menghindari hal tersebut apabila kita melaksanakan sebuah musyawarah maka kita harus menanamkan pada diri kita untuk menghormati perbedaan pendapat dan walaupun pendapat kita tidak diterima kita harus lapang dada, karena di setiap musyawarah pasti ada adu pendapat sehingga kita tidak boleh memaksakan kehendak orang lain jika sudah mencapai mufakat secara bersama-sama.